• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 14 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2022 5:32 PM
in Batam
0
Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?
0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com- Terdakwa Willyanton Chen, pelaku Pengedar obat herbal tanpa izin alias ilegal sebanyak dua mobil truck, yang  disita oleh BPOM Kepri, dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ruko Paradise Nagoya, terus bergulir dipersidangan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis,20 Januari 2022.

Dari pantaun media ini dilapangan, kasus ini pada acara sidang terakhir yaitu membacakan putusan sela, dan sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Batam, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kejaksaan

Informasi yang diterima oleh media ini dari sejumlah nara sumber di Kejaksaan Negeri Batam.
Menurutnya kasus ini dinilai terkesan aneh, sebab sejak obat iligal itu disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, hingga saat ini terdakwa Willyanton Chen, tidak pernah  ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga kasus ini menjadi sorotan masyarakat Batam.

“Terdakwa Willyanton Chen, sangat Jelas  melanggar Undang- undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 197, dengan ancaman
maksimal lima belas tahun penjara, denda Rp1,5 Milyar.”terang sember tersebut.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Sementara itu Willyanton Chen, terdakwa pengedar obat- herbal tanpa izin itu masih bebas berkeliaran.

Willyanton Chen, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp HP-nya sampai berita ini diturunkan masih Belum ada jawaban.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ros, SH., yang menangani kasus ini, dikonfirmasi melalui WhatsApp HP-nya, juga belum ada jawaban.

Tidak hanya itu, pengacara terdakwa Willyanton Chen,  Rony Martin E. SH.MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga belum menjawab.

Terkait kasus ini Herry Marhat, Aktivis LSM Laskar Anti korupsi ( LAKI) Pejuang 45 Kota Batam, minta pihak kejaksa dan hakim menghukum berat terdakwa Willyanton Chen,  sesuai dengan undang- undang yang Berlaku.

“Kita berharap Kepada Kejaksaan Negri Batam, mengikuti intruksi Kejasaan Agung (Kejagung RI) agar jaksa  yang ada diseluruh tanah air tidak main-main dalam penegakan hukum. Kita akan tetap mengawal proses persidangan kasus ini sampai tuntas,
Agar jaksa dan hakim pengadilan bisa menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan Perbuatannya.” Tegas Herry. **(Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2949049
Hari ini : 2765
Total Kunjungan : 2949049
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.