• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 23 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pihak Berwenang Diminta Tindak Tegas Pengusaha Nakal Timbun Hutan Bakau

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
27/01/2021 7:02 PM
in Bintan
0
Pihak Berwenang Diminta Tindak Tegas Pengusaha Nakal Timbun Hutan Bakau

Foto kegiatan penimbunan Hutan Mangrove di Tekojo

0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan (leadernusantara.com) – Masa Pandemi Covid 19, Aksi penimbunan hutan Bakau (Mangrove) di Tekojo daerah Kijang Bintan Timur, Kabupaten Bintan, terus dilakukan oleh salah seorang pengusaha tanpa terlihat petugas yang berwenang melakukan pengecekan untuk memastikan ada izin atau tidak dalam aksi penimbunan tersebut.

Menurut ketua Melayu Raya kecamatan Bintan Timur Afri, menyampaikan kepada awak media ini pada Rabu 27 Januari 2021, Bahwa aktivitas penimbunan itu berlangsung beberapa Minggu ini terlihat sekira Belasan Hektar lahan Bakau tertimbun Tanah Kuning dipinggir Laut pantai Tekojo Bintan Timur Kabupaten Bintan .

Ketua Melayu Raya Afri mengatakan, “meminta kepada Dinas terkait atau penegak hukum agar dapat menindak aksi penimbunan lahan Bakau yang seharunya dilestarikan untuk menangkal agar pinggir pantai tidak terjadi abrasi yang dapat membahayakan pemungkiman pada penduduk,” sebutnya.

Afri juga menduga, oknum pengusaha tersebut melakukan penimbunan hutan Mangrove, diperkirakan “dibekingi oknum Dewan” sehingga aksi penimbunan tersebut berjalan lancar, katanya.

Baca Juga

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Menurut Afri, kegiatan itu jelas aturannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang penimbunan Hutan Mangrove, bahwa sanksi bagi yang melanggar akan Dihukum penjara antara 3 sampai 20 tahun dan denda 50 miliar rupiah.(Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3067752
Hari ini : 1452
Total Kunjungan : 3067752
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.