• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 25 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos

admin by admin
01/01/2017 12:58 AM
in Bintan
0
Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos
0
SHARES
313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Terkait adanya laporan atas hasil penelusuran penggunaan akun Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan serta menggunakan Lambang/Atribut Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , untuk itu Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti akun tersebut , dimana penggunaan atribut mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidaklah dibenarkan guna menggiring opini yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , Bintan Sabtu ( 31/12 ).

Menurutnya Media Sosial Resmi yang dikelola oleh Media Centre Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan seperti halnya Facebook dan Website , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan ini menyatakan bahwa Facebook Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan adalah Facebook Pemerintah Kabupaten Bintan seperti yang tertuang pada laman ini, sedangkan untuk Website Resmi yang dikelola Media Centre Pemerintah Kabupaten Bintan adalah www.bintankab.go.id . Maka terkait dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menganjurkan agar masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengkonsumsi Media Sosial Facebook .

Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan mengkaji secara mendalam terkait dengan laporan tersebut , ditambahkannya juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan segera berkonsolidasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan terhadap penyalahgunaan atribut resmi Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah .

“Kita akan segera telusuri akun tidak resmi tersebut , bila ditemukan pelanggaran maka kita juga akan mendiskusikan ke Bagian Hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh lagi,” ujarnya .

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Momen Iduladha 1446 H, Lapas Tanjungpinang Laksanakan Quban 3 Kor Sapi 6 Ekor Kambing

Dirinya juga menganjurkan agar penggunaan Media Sosial hendaknya harus berhati-hati karena ada Undang-Undang yang mengaturnya sekarang, dimana sepengetahuannya merujuk pada Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE hal tersebut bisa memungkinkan .

“Mari bijak menggunakan Media Sosial Facebook karena Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , namun hal ini terlebih dahulu akan kita koordinasikan ke Bagian Hukum ” tutupnya. (Sumber: Humas)

Discussion about this post

Berita Terkini

Objavte svet Roobet: Všetko, čo potrebujete vedieť o tejto online kasíne

23 Juni 2026

Die besten Online Casinos, die Spinfin Spielautomaten anbieten

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2956003
Hari ini : 3035
Total Kunjungan : 2956003
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.