Tanjungpinang (leadernusantara.com) – berdasarkan informasi media ini adanya empat pintu ruko dijadikan gudang diduga tempat “penampungan barang ilegal seperti Rokok Non Cukai maupun barang lainnya”. di jalan ganet km 11 kota Tanjungpinang.
Adapun informasi yang diduga penimbunan barang ilegal tersebut, seperti Rokok Non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di pasar kota Tanjungpinang, belum terlihaat upaya pihak yang berwenang melalukan penegahan maupun menindak para pelaku pemasok Rokok Non Cukai.
Namun ketika sejumlah awak media melakukan infestigasi ke lokasi Gudang Guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pada Rabu 27 Maret 2024, salah seorang pengurus Gudang tersebut Anton mengatakan, bahwa dirinya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.
Menurut Anton mengatakan, “kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat peninmbunan Rokok ilegal, itu tidakbenar. Ditegasnya lagi, jika ada Rokok ilegal disini, satu bungkus saja, semua kami yang bertugas disini, pasti kena pecat, tegas Anton.
Ketika awak media menanyakan tentang perizinan Gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karna saya tidak tau. Kalau untuk mengetahui tentang izin Gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan Saya. tutup Anton. (Tim)
Discussion about this post