Natuna, leadernusantara.com-Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Kejaksaan Negeri Natuna Selasa,30 November 2021 mengadakan penerangan hukum di Kantor Bupati Natuna.
“Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Natuna Jln. Batu Sisir Bukit Arai Ranai, Natuna Provinsi, Kepri, Selasa (30/11) siang, “terang Albar, Kasi Intel Kejari Natuna Selasa (30/11) siang.
Lanju Albar, giat tersebut menghadirkan 3(tiga) orang narasumber diantaranya Kristanto, ST dari Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Natuna, Zarpani, ST., MM, CFrA dari Inspektorat Kabupaten Natuna dan Rezi Dharmawan, SH dari Kejaksaan Negeri Natuna.”ucap Albar.
Turut hadir dalam mendukung kegiatan tersebut PLH Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, SH, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, serta para OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Natuna.
Albar juga menjelaskan tujuan kegiatan tersebut agar dapatkan difahami oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di pemerintahan Kabupaten Natuna yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk tidak terperosok dalam tindak pidana korporasi.
“Tema yang diusung Kejari Natuna diselaraskan dengan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kabupaten Natuna, guna menyatukan persepsi tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi yang menyertainya,”kata Albar.(red)
Discussion about this post