• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 16 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tri Susilo Pastikan Pengambilan Kayu di Natuna Secara Ilegal. Apakah Proyek Wisata Mangrove Pering Gunakan Kayu Ilegal?

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
20/08/2021 11:08 PM
in Natuna
0
Tri Susilo Pastikan Pengambilan Kayu di Natuna Secara Ilegal. Apakah Proyek Wisata Mangrove Pering Gunakan Kayu Ilegal?
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Tri Susilo, Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT). Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Natuna memastikan kayu yang diambil dan beredar di Natuna diperoleh secara ilegal tidak punya izin.

Sebab kata Tri Susilo, dalam pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

SertabPeraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara yang meliputi beberapa jenis perizinan yakni:

1. Izin Usaha Pemanfatan Kawasan (IUPK)
2.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
3.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
4.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
5.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
6.Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Selain izin yang disebutkan di atas, juga ada 2 jenis izin lain yakni,
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
dan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH).

Siapapun mereka yang tidak memiliki Izin seperti tersebut di atas dipastikan ilegal dan melanggar hukum.”tegas Tri Susilo, saat dikonfirmasi Juma’at (20/08) pada pukul 11.00 WIB di Kantornya Ranai, Natuna.

Nah, bagaimana dengan orang atau perusahaan Industri seperti Mebel, CV atau PT yang ikut membeli kayu ilegal tersebut, seperti delapan puluhan (80) Ton kayu yang digunakan untuk proyek pembangunan Boardwalk/Pelantar Wisata Mangrove, sepanjang satu kilo meter lebih di Kawasan Hutan Bakau Pian Pering, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna, oleh CV Kembang Indah Selinsing. “Apakah ini tidak dapat dikenakan sangsi pidana?

“Bagi pengusaha Industri seperti Somel, PT atau CV, atau orang perorangan yang menampung kayu secara ilegal dan orang yang sengaja bersekongkol dengan pelaku ilegal dapat dikenakan sangsi pidana pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, pelaku diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Begitu juga pada Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan,
setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dan sangsi hukum pidana yang sama.

Selain itu pelaku pemanfaatan hasil hutan secara ilegal tersebut telah merugikan negara berdasarkan Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014 dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 terkait Kepatuhan Pemegang Izin IUPHHK yang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tri Susilo-red), juga membantah adanya’ komentar masyarakat yang mengatakan dengan dalih “Boleh mengambil kayu di Kawasan Hutan Lindung melihat kebutuhan daerah”

“Itu tidak benar, sudah dua puluh tahun saya tugas disini belum ada aturan itu yang dibuat antara Pemda Natuna dan Pihak Kehutanan, sekali lagi saya pastikan seluruh pemanfaatan kayu di natuna dikelola dengan cara ilegal.”Ujar Tri Susilo dengan tegas.

Bahkan Tri Susilo membeberkan, guna kepentingan Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna, pihaknya pernah memberi peluang kepada para pengusaha kayu untuk mengajukan perizinan dengan cara membentuk koperasi, dan kami siap mevasilitasi sampai kekenterian demi lancarnya pembagunan daerah, namun hingga kini sudah beberapa pergantian pemimpin belum satupun mereka datang mengajukan hal tersebut.”terang Tri Susilo.

Guna klarifikasi terkait dugaan mengunakan kayu ilegal, Seseng, yang disebut sebagai kontraktor dari CV Kembang Indah Selinsing, yang mengerjakan Proyek Pembangunan
Boardwalk/Pelantar Wisata
Mangrove, yang menggunakan bahan kayu sekitar 80 Ton lebih, hingga berita ini dimuat belum ada menjawaban meskipun pesan singkat yang dikirim Media ini Jumat, (20/09) sekitar pukul 13.30 WIB siang telah dilihat dan dibaca dengan tanda contreng biru dua.
(Tim)

,

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

15 September 2026
SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

15 September 2026
PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

13 September 2026
Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

10 September 2026
76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

10 September 2026
Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

9 September 2026
Bantuan Gratis Semangati 29 Siswa SMPN 2 VII Koto

Bantuan Gratis Semangati 29 Siswa SMPN 2 VII Koto

9 September 2026
Bupati John Kenedy Aziz Turun Langsung, Pastikan Dampak Banjir dan Longsor di Sicincin Segera Ditangani

Bupati John Kenedy Aziz Turun Langsung, Pastikan Dampak Banjir dan Longsor di Sicincin Segera Ditangani

8 September 2026
249 Siswa SMPN 1 2×11 Enam Lingkung Terima Seragam Gratis, Bupati Sebut Tak Ada Pemaksaan

249 Siswa SMPN 1 2×11 Enam Lingkung Terima Seragam Gratis, Bupati Sebut Tak Ada Pemaksaan

8 September 2026
Dosen PNP Perkuat Kompetensi Akuntansi Siswa SMKN 1 Enam Lingkung

Dosen PNP Perkuat Kompetensi Akuntansi Siswa SMKN 1 Enam Lingkung

7 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3038422
Hari ini : 2155
Total Kunjungan : 3038422
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.