• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 25 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tri Susilo Pastikan Pengambilan Kayu di Natuna Secara Ilegal. Apakah Proyek Wisata Mangrove Pering Gunakan Kayu Ilegal?

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
20/08/2021 11:08 PM
in Natuna
0
Tri Susilo Pastikan Pengambilan Kayu di Natuna Secara Ilegal. Apakah Proyek Wisata Mangrove Pering Gunakan Kayu Ilegal?
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Tri Susilo, Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT). Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Natuna memastikan kayu yang diambil dan beredar di Natuna diperoleh secara ilegal tidak punya izin.

Sebab kata Tri Susilo, dalam pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

SertabPeraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara yang meliputi beberapa jenis perizinan yakni:

1. Izin Usaha Pemanfatan Kawasan (IUPK)
2.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
3.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
4.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
5.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
6.Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Selain izin yang disebutkan di atas, juga ada 2 jenis izin lain yakni,
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
dan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH).

Siapapun mereka yang tidak memiliki Izin seperti tersebut di atas dipastikan ilegal dan melanggar hukum.”tegas Tri Susilo, saat dikonfirmasi Juma’at (20/08) pada pukul 11.00 WIB di Kantornya Ranai, Natuna.

Nah, bagaimana dengan orang atau perusahaan Industri seperti Mebel, CV atau PT yang ikut membeli kayu ilegal tersebut, seperti delapan puluhan (80) Ton kayu yang digunakan untuk proyek pembangunan Boardwalk/Pelantar Wisata Mangrove, sepanjang satu kilo meter lebih di Kawasan Hutan Bakau Pian Pering, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna, oleh CV Kembang Indah Selinsing. “Apakah ini tidak dapat dikenakan sangsi pidana?

“Bagi pengusaha Industri seperti Somel, PT atau CV, atau orang perorangan yang menampung kayu secara ilegal dan orang yang sengaja bersekongkol dengan pelaku ilegal dapat dikenakan sangsi pidana pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, pelaku diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Begitu juga pada Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan,
setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dan sangsi hukum pidana yang sama.

Selain itu pelaku pemanfaatan hasil hutan secara ilegal tersebut telah merugikan negara berdasarkan Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014 dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 terkait Kepatuhan Pemegang Izin IUPHHK yang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tri Susilo-red), juga membantah adanya’ komentar masyarakat yang mengatakan dengan dalih “Boleh mengambil kayu di Kawasan Hutan Lindung melihat kebutuhan daerah”

“Itu tidak benar, sudah dua puluh tahun saya tugas disini belum ada aturan itu yang dibuat antara Pemda Natuna dan Pihak Kehutanan, sekali lagi saya pastikan seluruh pemanfaatan kayu di natuna dikelola dengan cara ilegal.”Ujar Tri Susilo dengan tegas.

Bahkan Tri Susilo membeberkan, guna kepentingan Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna, pihaknya pernah memberi peluang kepada para pengusaha kayu untuk mengajukan perizinan dengan cara membentuk koperasi, dan kami siap mevasilitasi sampai kekenterian demi lancarnya pembagunan daerah, namun hingga kini sudah beberapa pergantian pemimpin belum satupun mereka datang mengajukan hal tersebut.”terang Tri Susilo.

Guna klarifikasi terkait dugaan mengunakan kayu ilegal, Seseng, yang disebut sebagai kontraktor dari CV Kembang Indah Selinsing, yang mengerjakan Proyek Pembangunan
Boardwalk/Pelantar Wisata
Mangrove, yang menggunakan bahan kayu sekitar 80 Ton lebih, hingga berita ini dimuat belum ada menjawaban meskipun pesan singkat yang dikirim Media ini Jumat, (20/09) sekitar pukul 13.30 WIB siang telah dilihat dan dibaca dengan tanda contreng biru dua.
(Tim)

,

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2916874
Hari ini : 1532
Total Kunjungan : 2916874
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.