• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 23 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tim Gabungan F1QR Koarmada I Ringkus Pelaku Penyelundupan 38,4 Kg Sabu-Sabu Dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
16/07/2020 6:20 AM
in Tanjungpinang
0
Tim Gabungan F1QR Koarmada I Ringkus Pelaku Penyelundupan 38,4 Kg Sabu-Sabu Dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

foto Pangkoarmada 1, Danlantamal IV dan Waka Polda Kepri memperlihatkan barang Bukti Sabu dan Pil Ektasi

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto speetboat yang digunakan pelaku membawa barang haram

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi  di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal  16 Juli  2020.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Pangkoarmada I mengatakan “Adapun kornologis penangkapan “Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat  melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana tempat yang diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba”, tuturnya.

Dijelaskannya lagi “ pada kesempatan itu, Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut”, ujarnya

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Masih Pangkoarmada I “Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga menyeludupkan Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan  berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi”, jelasnya.

Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat, kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut”, tambahnya.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi”.

Untuk pemeriksaan sementara, Terhadap pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kata Pangkoarmada 1. Sumber Dispen Lantamal IV Tanjungpinang. (leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

KTO Casino: Din vägledning till de bästa live dealer-spelen

23 Oktober 2026

Apostamax: guia de saques rápidos e seguros para jogadores exigentes

23 Oktober 2026

Les jeux de casino incontournables à essayer sur Casino Together en 2026

23 Oktober 2026

Giocatori famosi Alla scoperta dei segreti dei milionari nel mondo dei casinò Rabona Italia

23 Oktober 2026

Cum să te bucuri de jackpoturi la Fortunica Casino: strategii și sfaturi utile

23 Oktober 2026

Erleben Sie die Aufregung von ‘Chicken Road 2 Game’ – Jetzt in Deutschland verfügbar!

22 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3069488
Hari ini : 4107
Total Kunjungan : 3069488
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.