Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Upaya pembangunan Jembatan Batam Bintan (Babin) yang digadang-gadang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersandung ganti rugi lahan masyarakat belum tuntas di daerah di Lokasi Pasir Omet Tanjung uban Selatan, kabupaten Bintan, hingga bergulir di pengadilan Negri Kelas 1 A Tanjungpinang.
Tarmizi melalui Tim kuasa hukumnya Muskaldi SH didampingi Ardansyah pembacaan gugatannya terkait ganti rugi lahan milik kliennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, yang dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dalam persidangan di pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 15.20 WIB, pada Senin 26 juli 2022.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Riska Widiana didampingi dua orang hakim anggota, setelah diterima oleh hakim ketua sidang pembacaan gugatan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Muskaldi dan Ardansyah, agenda sidang dilanjutkan pada tgl 8 Agustus, 2022.
Menurut kuasa hukum Tarmizi, Muskaldi dan Ardansyah kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 3.25 WIB 26/7, menggugat pihak pemerintah yang tergabung di Tim pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya untuk pembangunan Jembatan Babin, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri dan PUPR Kepri, sebut Muskaldi.
Kata Muskaldi pada perinsipnya mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, tetapi tentunya tidak merugikan masyarakat. Seperti ganti rugi lahan milik kliennya yang dilakukan Tim Apresial, dinilai tidak sesuai mekanisme, memang dikasi waktu selama 14 hari, jika tidak ada sanggahan maka dianggap telah selesai, kata Muskaldi.
Yang mejadi permasalahaan, Tim Apresial mengarahkan Klennya untuk mengajukan sanggahan ke BPN Provinsi Kepri, mestinya ke pengadilan Negeri sesuai mekanisme, artinya Tim Apresial telah mengarahkan klennya kepada jalan yang salah, seharusnya orang yang tau itu, memberikan petunjuk kepada orang, yang sesuai sasarannya, sebut Muskaldi.
Muskaldi menilai, Tim Prersial yang membayarkan ganti rugi lahan milik klyennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, tidak sesuai regulasi mekanisme yang sebenarnya, artinya “Bentuk perbuatan melawan hukum”, kata Muskaldi menyesalkan.
Yang lebih menyedihkan lagi kata Muskaldi, Ganti rugi lahan milik klennya sekitar Rp 62 ribu permeter, berdasarkan informasinya, lahan sepadan dilokasi berdekatan diganti rugi Rp 247 ribu permeter, apa yang menjadi penilaian oleh Tim Apresial, sehingga bedanya seperti siang dan malam. Tutup Muskaldi.
Ditempat terpisah, Kadis Kominfo Hasan sebagai corong pemerintahan Provinsi kepulauan Riau menyebutkan saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran telphon selulernya, sekira pukul 5.57 WIB, pada 26/7/2022, Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kebutuhan pembangunan jembatan Babin, memang belum selesai seluruhnya, karena ada masyarakat belum cocok harga ganti rugi yang dibayarkan oleh Tim Apresial, jelasnya.
Namun kata hasan, Pemerintah Provinsi Kepri (Kepri) telah membentuk Tim Apresial melalui Kementerian Keuangan RI, sesuai regulasi mekanisme yang ada, tentang ganti rugi lahan milik masyarakat, untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Babin tersebut, di Bintan, jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan ganti rugi lahan miliknya, boleh mengajukan gugatannya ke pengadilan, sesuai tengang waktu yang ditetapkan selama 14 hari. Hal itu biasa saja terjadi dimana-mana ganti rugi lahan untuk kebutuhan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Pembangunan Jembatan Babin terus berjalan sesuai mekanisme, tutup hasan.
saat berita ini dipostingkan di media ini, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada Tim Apresial. (Sdr)
Discussion about this post