• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 16 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tidak Sesuai Ganti Rugi Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Jembatan Babin “Bergulir Di Pengadilan”

sudirman leader by sudirman leader
26/07/2022 9:50 PM
in Tanjungpinang
0
Tidak Sesuai Ganti Rugi Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Jembatan Babin “Bergulir Di Pengadilan”

foto dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Upaya pembangunan Jembatan Batam Bintan (Babin) yang digadang-gadang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersandung ganti rugi lahan masyarakat belum tuntas di daerah di Lokasi Pasir Omet Tanjung uban Selatan, kabupaten Bintan, hingga bergulir di pengadilan Negri Kelas 1 A Tanjungpinang.

Tarmizi melalui Tim kuasa hukumnya Muskaldi SH didampingi Ardansyah pembacaan gugatannya terkait ganti rugi lahan milik kliennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, yang dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dalam persidangan di pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 15.20 WIB, pada Senin 26 juli 2022.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Riska Widiana didampingi dua orang hakim anggota, setelah diterima oleh hakim ketua sidang pembacaan gugatan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Muskaldi dan Ardansyah, agenda sidang dilanjutkan pada tgl 8 Agustus, 2022.

Menurut kuasa hukum Tarmizi, Muskaldi dan Ardansyah kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 3.25 WIB 26/7, menggugat pihak pemerintah yang tergabung di Tim pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya untuk pembangunan Jembatan Babin, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri dan PUPR Kepri, sebut Muskaldi.

Baca Juga

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

HUT ke-81 TNI di Kepri, Dlaksanakan di Tugu Sirih Tanjungpinang 

Kata Muskaldi pada perinsipnya mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, tetapi tentunya tidak merugikan masyarakat. Seperti ganti rugi lahan milik kliennya yang dilakukan Tim Apresial, dinilai tidak sesuai mekanisme, memang dikasi waktu selama 14 hari, jika tidak ada sanggahan maka dianggap telah selesai, kata Muskaldi.

Yang mejadi permasalahaan, Tim Apresial mengarahkan Klennya untuk mengajukan sanggahan ke BPN Provinsi Kepri, mestinya ke pengadilan Negeri sesuai mekanisme, artinya Tim Apresial telah mengarahkan klennya kepada jalan yang salah, seharusnya orang yang tau itu, memberikan petunjuk kepada orang, yang sesuai sasarannya, sebut Muskaldi.

Muskaldi menilai, Tim Prersial yang membayarkan ganti rugi lahan milik klyennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, tidak sesuai regulasi mekanisme yang sebenarnya, artinya “Bentuk perbuatan melawan hukum”, kata Muskaldi menyesalkan.

Yang lebih menyedihkan lagi kata Muskaldi, Ganti rugi lahan milik klennya sekitar Rp 62 ribu permeter, berdasarkan informasinya, lahan sepadan dilokasi berdekatan diganti rugi Rp 247 ribu  permeter, apa yang menjadi penilaian oleh Tim Apresial, sehingga bedanya seperti siang dan malam. Tutup Muskaldi.

Ditempat terpisah, Kadis Kominfo Hasan sebagai corong pemerintahan Provinsi kepulauan Riau menyebutkan saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran telphon selulernya, sekira pukul 5.57 WIB, pada 26/7/2022, Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kebutuhan pembangunan jembatan Babin, memang belum selesai seluruhnya, karena ada masyarakat belum cocok harga ganti rugi yang dibayarkan oleh Tim Apresial, jelasnya.

Namun kata hasan, Pemerintah Provinsi Kepri (Kepri) telah membentuk Tim Apresial melalui Kementerian Keuangan RI, sesuai regulasi mekanisme yang ada, tentang ganti rugi lahan milik masyarakat, untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Babin tersebut, di Bintan, jelasnya.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan ganti rugi lahan miliknya, boleh mengajukan gugatannya ke pengadilan, sesuai tengang waktu yang ditetapkan selama 14 hari. Hal itu biasa saja terjadi dimana-mana ganti rugi lahan untuk kebutuhan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Pembangunan Jembatan Babin terus berjalan sesuai mekanisme, tutup hasan.

saat berita ini dipostingkan di media ini, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada Tim Apresial. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Gry na żywo w Casea Casino: co czeka na graczy w Polsce?

16 Oktober 2026

Играйте и выигрывайте вместе с Pin-Up казино на русском!

16 Oktober 2026

Experience Thrilling Online Gaming at Pin Up KZ нақты ақшаға!

16 Oktober 2026

Pin Up KZ мобильді қосымша: Онлайн казино ойындарына толықтай кіру!

15 Oktober 2026

Pinco казино с живыми дилерами: реалистичный опыт игры онлайн

15 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026

Pin Up Bet : Le meilleur casino en ligne pour les joueurs de la République Démocratique du Congo

15 Oktober 2026

Casino mítoszok Amit soha ne higgy el a szerencsejátékban

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3064022
Hari ini : 2978
Total Kunjungan : 3064022
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.