• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 25 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan

sudirman leader by sudirman leader
18/11/2021 8:16 AM
in Batam
0
Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan
0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,leadernusantara.com-Terkait adanya perbedaan salinan putusan perkara, No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015 yg diterima pemohon kasasi/kuasa hukumnya sdr. Rony Martin E. SH.,M.H., dr PN Tanjung Pinang, terhadap isi/amar putusan yang diperoleh pemohon kasasi/kuasa hukumnya melalui situs direktori putusan MARI.

Antara perkara Setyo Budiono Cs, selaku pemohon kasasi melawan PT.Graha Trisaka Industri, elaku termohon kasasi.

Hal ini, disampaikan kuasa hukum pemohon kasasi, Rony Martin Efrianto SH., M.H.,
sewaktu di-konfirmasi atas hal tersebut16 November 2021 di Batam Centre.

Labih lanjut kuasa hukum pemohon kasasi membenarkan adanya perbedaan isi/jumlah halaman yang tidak ditemukan dalam salinan putusan yang di- berikan PN Tanjung Pinang, yang menurut kuasa hukum pemohon kasasi, terdapat 22 halaman yang tidak ditemukan/hilang dalam salinan putusan MARI tesebut jika disesuaikan dengan putusan yang terdapat dalam situs/laman direktori putusan MARI.”jelasnya.

Baca Juga

PWI Kepri Gelar UKW 2026: 36 Wartawan Mengasah Kemampuan di Bawah Tatapan Penguji

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Lebih lanjut Rony Martin E. SH.,M.H., selaku kuasa hukum mengatakan akan terus menindak lanjuti proses hukum tersebut, dengan tetap berkoordinasi dangan pihak pengadilan untuk meluruskan permasalahan ini.

Dan meminta PN Tanjung Pinang untuk menyampaikan risalah pemberitahuan yang baru terkait dengan amar putusan yang benar, “sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi klien kami yang sudah 6 tahun menungggu dengan ke-tidak adaanya ke-Pastian atas putusan mana yang mesti dilaksanakan.”ujarnya.

Masih dia, hal ini  lanjut kuasa hukum menyampaikan bahwa 9 pihak Mahkamah Agung RI sudah kami surati terkait dengan perbedaan isi putusan tersebut, dan kuasa hukum telah menyampaikan bahwa Panitera Muda Perdata Khusus MARI telah menjawab surat kami pada tgl 29 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangkan bahwa putusan yang benar adalah putusan yang sudah di-uploud/diunggah dilaman direktori putusan MARI yg bejumlah 100 halaman.”Paparnya

Sementara itu Eduard MP Si-Haloho, Humas Pengadilan Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi awak media ini, terkait hal diatas, melalui Japri  WhatsApp selulernya,
Mengakui bahwa, Pengadilan Negri Tanjung Pinang telah menerima surat pada tanggal 9 Nopember 2021, dari Panmud Perdata Khusus Makamah Agung, yang pada Pokoknya menjelaskan putusan No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015.
Terdapat kesalahan Pengetikan yang jumlah halamannya 78 dan sudah diperbaiki ( renvoi) oleh MARI dan putusan yang benar sudah diunggah ( upload) pada laman Direktori Putusan Makamah Agung RI.”terangnya.**(Taherman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Perché i casinò online offrono bonus così allettanti?

24 September 2026

Hva skjer bak kulissene i et kasino?

24 September 2026
SMPN 1 Enam Lingkung Juara Bupati Cup II 2026, Kadisdik Siapkan Seleksi Atlet Terbaik

SMPN 1 Enam Lingkung Juara Bupati Cup II 2026, Kadisdik Siapkan Seleksi Atlet Terbaik

24 September 2026
Bupati Jhon Kenedy Sebut Dorong Voli SMP Jadi Jalan Lahirkan Atlet Padang Pariaman

Bupati Jhon Kenedy Sebut Dorong Voli SMP Jadi Jalan Lahirkan Atlet Padang Pariaman

23 September 2026
Ketua KSPSI Anambas Soroti Puluhan Pekerja PT Duta Marine Diduga Belum Memiliki Kejelasan

Ketua KSPSI Anambas Soroti Puluhan Pekerja PT Duta Marine Diduga Belum Memiliki Kejelasan

21 September 2026
RSUD Muslim Kasim Resmi Berdiri, Nama Berganti Semangat Pelayanan Harus Naik Kelas

RSUD Muslim Kasim Resmi Berdiri, Nama Berganti Semangat Pelayanan Harus Naik Kelas

21 September 2026
Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Disorot: Tenaga Lokal, Material, dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Disorot: Tenaga Lokal, Material, dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

20 September 2026
Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Menuai Sorotan Tajam Publik

Proyek Irigasi Lubuk Langik Rp976,6 Juta Menuai Sorotan Tajam Publik

20 September 2026
PWI Kepri Gelar UKW 2026: 36 Wartawan Mengasah Kemampuan di Bawah Tatapan Penguji

PWI Kepri Gelar UKW 2026: 36 Wartawan Mengasah Kemampuan di Bawah Tatapan Penguji

19 September 2026
Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

Spirit “DNA Pejuang”, PWI Kepri Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers di Era AI

17 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3043620
Hari ini : 1423
Total Kunjungan : 3043620
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.