• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 27 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan

sudirman leader by sudirman leader
18/11/2021 8:16 AM
in Batam
0
Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan
0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,leadernusantara.com-Terkait adanya perbedaan salinan putusan perkara, No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015 yg diterima pemohon kasasi/kuasa hukumnya sdr. Rony Martin E. SH.,M.H., dr PN Tanjung Pinang, terhadap isi/amar putusan yang diperoleh pemohon kasasi/kuasa hukumnya melalui situs direktori putusan MARI.

Antara perkara Setyo Budiono Cs, selaku pemohon kasasi melawan PT.Graha Trisaka Industri, elaku termohon kasasi.

Hal ini, disampaikan kuasa hukum pemohon kasasi, Rony Martin Efrianto SH., M.H.,
sewaktu di-konfirmasi atas hal tersebut16 November 2021 di Batam Centre.

Labih lanjut kuasa hukum pemohon kasasi membenarkan adanya perbedaan isi/jumlah halaman yang tidak ditemukan dalam salinan putusan yang di- berikan PN Tanjung Pinang, yang menurut kuasa hukum pemohon kasasi, terdapat 22 halaman yang tidak ditemukan/hilang dalam salinan putusan MARI tesebut jika disesuaikan dengan putusan yang terdapat dalam situs/laman direktori putusan MARI.”jelasnya.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Lebih lanjut Rony Martin E. SH.,M.H., selaku kuasa hukum mengatakan akan terus menindak lanjuti proses hukum tersebut, dengan tetap berkoordinasi dangan pihak pengadilan untuk meluruskan permasalahan ini.

Dan meminta PN Tanjung Pinang untuk menyampaikan risalah pemberitahuan yang baru terkait dengan amar putusan yang benar, “sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi klien kami yang sudah 6 tahun menungggu dengan ke-tidak adaanya ke-Pastian atas putusan mana yang mesti dilaksanakan.”ujarnya.

Masih dia, hal ini  lanjut kuasa hukum menyampaikan bahwa 9 pihak Mahkamah Agung RI sudah kami surati terkait dengan perbedaan isi putusan tersebut, dan kuasa hukum telah menyampaikan bahwa Panitera Muda Perdata Khusus MARI telah menjawab surat kami pada tgl 29 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangkan bahwa putusan yang benar adalah putusan yang sudah di-uploud/diunggah dilaman direktori putusan MARI yg bejumlah 100 halaman.”Paparnya

Sementara itu Eduard MP Si-Haloho, Humas Pengadilan Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi awak media ini, terkait hal diatas, melalui Japri  WhatsApp selulernya,
Mengakui bahwa, Pengadilan Negri Tanjung Pinang telah menerima surat pada tanggal 9 Nopember 2021, dari Panmud Perdata Khusus Makamah Agung, yang pada Pokoknya menjelaskan putusan No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015.
Terdapat kesalahan Pengetikan yang jumlah halamannya 78 dan sudah diperbaiki ( renvoi) oleh MARI dan putusan yang benar sudah diunggah ( upload) pada laman Direktori Putusan Makamah Agung RI.”terangnya.**(Taherman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2789098
Hari ini : 6182
Total Kunjungan : 2789098
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.