• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 2 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan

sudirman leader by sudirman leader
18/11/2021 8:16 AM
in Batam
0
Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan
0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,leadernusantara.com-Terkait adanya perbedaan salinan putusan perkara, No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015 yg diterima pemohon kasasi/kuasa hukumnya sdr. Rony Martin E. SH.,M.H., dr PN Tanjung Pinang, terhadap isi/amar putusan yang diperoleh pemohon kasasi/kuasa hukumnya melalui situs direktori putusan MARI.

Antara perkara Setyo Budiono Cs, selaku pemohon kasasi melawan PT.Graha Trisaka Industri, elaku termohon kasasi.

Hal ini, disampaikan kuasa hukum pemohon kasasi, Rony Martin Efrianto SH., M.H.,
sewaktu di-konfirmasi atas hal tersebut16 November 2021 di Batam Centre.

Labih lanjut kuasa hukum pemohon kasasi membenarkan adanya perbedaan isi/jumlah halaman yang tidak ditemukan dalam salinan putusan yang di- berikan PN Tanjung Pinang, yang menurut kuasa hukum pemohon kasasi, terdapat 22 halaman yang tidak ditemukan/hilang dalam salinan putusan MARI tesebut jika disesuaikan dengan putusan yang terdapat dalam situs/laman direktori putusan MARI.”jelasnya.

Baca Juga

PWI Kepri Kejar Sisa 8 KTA Anggota yang Mundur, Tenggat Administrasi Disebut Terlewati

Gandeng PWI Kepri, Kemenag Batam Perkuat Kompetensi Jurnalistik Pemahaman Hukum, Guru Madrasah

Lebih lanjut Rony Martin E. SH.,M.H., selaku kuasa hukum mengatakan akan terus menindak lanjuti proses hukum tersebut, dengan tetap berkoordinasi dangan pihak pengadilan untuk meluruskan permasalahan ini.

Dan meminta PN Tanjung Pinang untuk menyampaikan risalah pemberitahuan yang baru terkait dengan amar putusan yang benar, “sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi klien kami yang sudah 6 tahun menungggu dengan ke-tidak adaanya ke-Pastian atas putusan mana yang mesti dilaksanakan.”ujarnya.

Masih dia, hal ini  lanjut kuasa hukum menyampaikan bahwa 9 pihak Mahkamah Agung RI sudah kami surati terkait dengan perbedaan isi putusan tersebut, dan kuasa hukum telah menyampaikan bahwa Panitera Muda Perdata Khusus MARI telah menjawab surat kami pada tgl 29 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangkan bahwa putusan yang benar adalah putusan yang sudah di-uploud/diunggah dilaman direktori putusan MARI yg bejumlah 100 halaman.”Paparnya

Sementara itu Eduard MP Si-Haloho, Humas Pengadilan Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi awak media ini, terkait hal diatas, melalui Japri  WhatsApp selulernya,
Mengakui bahwa, Pengadilan Negri Tanjung Pinang telah menerima surat pada tanggal 9 Nopember 2021, dari Panmud Perdata Khusus Makamah Agung, yang pada Pokoknya menjelaskan putusan No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015.
Terdapat kesalahan Pengetikan yang jumlah halamannya 78 dan sudah diperbaiki ( renvoi) oleh MARI dan putusan yang benar sudah diunggah ( upload) pada laman Direktori Putusan Makamah Agung RI.”terangnya.**(Taherman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

How to Evaluate Information on the Internet

2 Oktober 2026
Api Obor PORPROV XVI Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat: Jangan Takut Kalah

Api Obor PORPROV XVI Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat: Jangan Takut Kalah

30 September 2026
700 Atlet Padang Pariaman Bidik Juara Umum PORPROV XVI

700 Atlet Padang Pariaman Bidik Juara Umum PORPROV XVI

30 September 2026
Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

29 September 2026
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

28 September 2026
Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

28 September 2026
56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

28 September 2026
Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

28 September 2026
PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

28 September 2026
Perdana Digelar di Pantai Tiram, 67 Peselancar Adu Nyali di Padang

Perdana Digelar di Pantai Tiram, 67 Peselancar Adu Nyali di Padang

26 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3050400
Hari ini : 1284
Total Kunjungan : 3050400
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.