• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 23 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan

sudirman leader by sudirman leader
18/11/2021 8:16 AM
in Batam
0
Terkait Adanya Perbedaan Salinan Putusan PN Tanjung Mengaku Sudah Lakukan Perbaikan
0
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,leadernusantara.com-Terkait adanya perbedaan salinan putusan perkara, No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015 yg diterima pemohon kasasi/kuasa hukumnya sdr. Rony Martin E. SH.,M.H., dr PN Tanjung Pinang, terhadap isi/amar putusan yang diperoleh pemohon kasasi/kuasa hukumnya melalui situs direktori putusan MARI.

Antara perkara Setyo Budiono Cs, selaku pemohon kasasi melawan PT.Graha Trisaka Industri, elaku termohon kasasi.

Hal ini, disampaikan kuasa hukum pemohon kasasi, Rony Martin Efrianto SH., M.H.,
sewaktu di-konfirmasi atas hal tersebut16 November 2021 di Batam Centre.

Labih lanjut kuasa hukum pemohon kasasi membenarkan adanya perbedaan isi/jumlah halaman yang tidak ditemukan dalam salinan putusan yang di- berikan PN Tanjung Pinang, yang menurut kuasa hukum pemohon kasasi, terdapat 22 halaman yang tidak ditemukan/hilang dalam salinan putusan MARI tesebut jika disesuaikan dengan putusan yang terdapat dalam situs/laman direktori putusan MARI.”jelasnya.

Baca Juga

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

PWI Kepri Kejar Sisa 8 KTA Anggota yang Mundur, Tenggat Administrasi Disebut Terlewati

Lebih lanjut Rony Martin E. SH.,M.H., selaku kuasa hukum mengatakan akan terus menindak lanjuti proses hukum tersebut, dengan tetap berkoordinasi dangan pihak pengadilan untuk meluruskan permasalahan ini.

Dan meminta PN Tanjung Pinang untuk menyampaikan risalah pemberitahuan yang baru terkait dengan amar putusan yang benar, “sehingga terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi klien kami yang sudah 6 tahun menungggu dengan ke-tidak adaanya ke-Pastian atas putusan mana yang mesti dilaksanakan.”ujarnya.

Masih dia, hal ini  lanjut kuasa hukum menyampaikan bahwa 9 pihak Mahkamah Agung RI sudah kami surati terkait dengan perbedaan isi putusan tersebut, dan kuasa hukum telah menyampaikan bahwa Panitera Muda Perdata Khusus MARI telah menjawab surat kami pada tgl 29 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangkan bahwa putusan yang benar adalah putusan yang sudah di-uploud/diunggah dilaman direktori putusan MARI yg bejumlah 100 halaman.”Paparnya

Sementara itu Eduard MP Si-Haloho, Humas Pengadilan Tanjung Pinang, yang dikomfirmasi awak media ini, terkait hal diatas, melalui Japri  WhatsApp selulernya,
Mengakui bahwa, Pengadilan Negri Tanjung Pinang telah menerima surat pada tanggal 9 Nopember 2021, dari Panmud Perdata Khusus Makamah Agung, yang pada Pokoknya menjelaskan putusan No.431 K/Pdt.Sus-PHI/ 2015.
Terdapat kesalahan Pengetikan yang jumlah halamannya 78 dan sudah diperbaiki ( renvoi) oleh MARI dan putusan yang benar sudah diunggah ( upload) pada laman Direktori Putusan Makamah Agung RI.”terangnya.**(Taherman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068569
Hari ini : 2269
Total Kunjungan : 3068569
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.