• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 19 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

sudirman leader by sudirman leader
06/02/2024 4:21 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

foto sidang tipikor sebelumnya di pengadilan negeri Tanjungpinang

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Akhirnya Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta Rupiah, pada sidang tuntutan yang dibacakan JPU Cabjari Karimun Tanjung Batu Parwila Qonitah SH dipengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Selasa 6 Februari 2024.

Sidang tipikor tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya 13/2/2024.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH dalam membacakan tuntutannya, bahwa terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Koroupsi itu terjadi pada kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, negara dirugikan senilai Rp,246.778.848, sehingga tersangka dituntut 18 Bulan penjara, denda Rp 50 Juta, supsider 3 Bulan.

Baca Juga

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Menurut JPU Parwila Qonitah mengatakan kepada awak media di ruangan loby Pengadilan Negeri Tanjugpinang mengatakan, bahwa sidang tuntuan terdakwa Asiar Binti Awang Cik, sudah selesai, minggu depan akan digelar sidang peledoi pada tgl 13 Februari 2024, kata Parwila Qonitah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,”ucap JPU.

Ketika disinggung awak media ini, tentang kerugian negara terkait kasus koroupsi kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur senilai Rp,246.778.848.

“Kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa Asiar ketua PKBM Rp 250 Juta. Namun meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghilangkan kasus koroupsinya”, kata Parwila Qonitah.

Pada sidang sebelumnya terungkap, sejumlah para saksi yang dihadirkan JPU, membenarkan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2913307
Hari ini : 2600
Total Kunjungan : 2913307
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.