• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 12 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

sudirman leader by sudirman leader
06/02/2024 4:21 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

foto sidang tipikor sebelumnya di pengadilan negeri Tanjungpinang

0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Akhirnya Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta Rupiah, pada sidang tuntutan yang dibacakan JPU Cabjari Karimun Tanjung Batu Parwila Qonitah SH dipengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Selasa 6 Februari 2024.

Sidang tipikor tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya 13/2/2024.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH dalam membacakan tuntutannya, bahwa terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Koroupsi itu terjadi pada kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, negara dirugikan senilai Rp,246.778.848, sehingga tersangka dituntut 18 Bulan penjara, denda Rp 50 Juta, supsider 3 Bulan.

Baca Juga

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

Menurut JPU Parwila Qonitah mengatakan kepada awak media di ruangan loby Pengadilan Negeri Tanjugpinang mengatakan, bahwa sidang tuntuan terdakwa Asiar Binti Awang Cik, sudah selesai, minggu depan akan digelar sidang peledoi pada tgl 13 Februari 2024, kata Parwila Qonitah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,”ucap JPU.

Ketika disinggung awak media ini, tentang kerugian negara terkait kasus koroupsi kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur senilai Rp,246.778.848.

“Kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa Asiar ketua PKBM Rp 250 Juta. Namun meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghilangkan kasus koroupsinya”, kata Parwila Qonitah.

Pada sidang sebelumnya terungkap, sejumlah para saksi yang dihadirkan JPU, membenarkan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

12 Agustus 2026
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

12 Agustus 2026
BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

11 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

10 Agustus 2026

Descubre cómo usar el Funbet Promo Code al máximo para obtener más beneficios

10 Agustus 2026
SMAN 1 Padang Sago Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Pasangan Calon Rebut Kepercayaan Siswa

SMAN 1 Padang Sago Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Pasangan Calon Rebut Kepercayaan Siswa

6 Agustus 2026
Polres Bengkayang Sigap Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Korban Lakalantas Langsung Di Evakuasi

Polres Bengkayang Sigap Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Korban Lakalantas Langsung Di Evakuasi

5 Agustus 2026
Pengurus Baru AGPAII Padang Pariaman Resmi Dikukuhkan

Pengurus Baru AGPAII Padang Pariaman Resmi Dikukuhkan

5 Agustus 2026
DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

26 Juli 2026
Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

25 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2993382
Hari ini : 1346
Total Kunjungan : 2993382
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.