• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 15 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

sudirman leader by sudirman leader
06/02/2024 4:21 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

foto sidang tipikor sebelumnya di pengadilan negeri Tanjungpinang

0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Akhirnya Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta Rupiah, pada sidang tuntutan yang dibacakan JPU Cabjari Karimun Tanjung Batu Parwila Qonitah SH dipengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Selasa 6 Februari 2024.

Sidang tipikor tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya 13/2/2024.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH dalam membacakan tuntutannya, bahwa terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Koroupsi itu terjadi pada kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, negara dirugikan senilai Rp,246.778.848, sehingga tersangka dituntut 18 Bulan penjara, denda Rp 50 Juta, supsider 3 Bulan.

Baca Juga

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Menurut JPU Parwila Qonitah mengatakan kepada awak media di ruangan loby Pengadilan Negeri Tanjugpinang mengatakan, bahwa sidang tuntuan terdakwa Asiar Binti Awang Cik, sudah selesai, minggu depan akan digelar sidang peledoi pada tgl 13 Februari 2024, kata Parwila Qonitah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,”ucap JPU.

Ketika disinggung awak media ini, tentang kerugian negara terkait kasus koroupsi kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur senilai Rp,246.778.848.

“Kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa Asiar ketua PKBM Rp 250 Juta. Namun meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghilangkan kasus koroupsinya”, kata Parwila Qonitah.

Pada sidang sebelumnya terungkap, sejumlah para saksi yang dihadirkan JPU, membenarkan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2949315
Hari ini : 2362
Total Kunjungan : 2949315
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.