Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Derah Kota Tanjungpinang (Pemko Tanjungpinang) bersama sejumlah pengusaha terkait papan reklame (baliho), pada Selasa 27 September 2022, di ruang sidang kantor DPRD Tanjungpinang di Senggarang.
RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri oleh Komisi I dan II serta OPD terkait dan sejumlah para pengusaha membahas terkait restribusi papan reklame atau baleho di wilayah Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan RDP tersebut, menurut Andi Cori Patahuddin selaku Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, merasa heran sejumlah papan reklame yang dinilai tak berizin ditertibkan oleh pemko Tanjungpinang, sementara pengusaha bayar pajak, sebut Andi Cori dalam pembahasannya.
Menurut Andi Cori Patahudin “Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,” Kata Andi Cori terlihat sedikit menyelkan.
Ditambahkn Andi Cori, bahwa papan reklame merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Apa tidak bermasalah kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin, kata Andi Cori Patahudin yang akrap disapa Andi Cori.
“Semestinya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” tegas Andi Cori.
Akhirnya DPRD menyimpulkan pada acara RDP setelah mendengarkan semua pendapat, oleh pimpinan sidang Ashady Selayar, minta agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Menjadi pertanyaan bagi Ahadi Selayar, “Apakah Perwako itu sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” kata Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.
Kemudian pemko diminta untuk sementara waktu terkait hal ini, Dinas Perizinan melepas baliho-baliho dan izinnya diurus sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku, pintanya.
Dijelaskan lagi, “Bahwa Papan Reklame Pemko sudah 3 titik dibongkar konstruksi jenis bando dari 6 baliho. Sedangkan pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya.
Akhirnya polemik skandar Papan Baleho anatara Pemko Tanjungpinang dan sejumlah Pengusaha Papan Reklame/Baleho yang bergulir di DPRD mereda setelah dapat kata sepakat untuk sementaraseperti yang dipuskan oleh anggota DPRD bersama Pengusaha Papan Reklame/Baleho dan pihak Pemko Tanjungpinang.
Kesepakatan itu tentunya dapat menjadi atensi dalam jalannya roda perekonomian daerah hingga menambah PAD Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (leader)
Discussion about this post