Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Dalam Operasi pekat jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil ringkus puluhan pelaku Curat dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai perbuatan penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol (Miras) dan curat.
“Selama 1 minggu ini, ada 1 kasus yang terjadi dan telah kita tindak lanjuti, kemudian pelaku juga telah kita proses sesuai meurut hukum yang berlaku,” ujarnya, pada Jum,at 9 Mei 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Mei 2025 tim Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil meringkus pelaku curat spesialis pembobol rumah.
Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menambahkan, “tanggal 8 & 9 Mei 2025, Sat Samapta Polresta Tanjungpinang juga melaksanakan penindakan Tipiring perbuatan penyakit masyarakat, hasil dari itu kita menindak perbuatan pelaku meminum-minuman beralkohol di Jembatan Dompak sebanyak 18 orang tersangka, dilimpahkan ke PN Tanjungpinang” tambahnya.
Atas penindakan Tipiring jenis miras tersebut, para tersangka yang terlibat sudah ditangani secara profesional oleh jajaran pihak Polresta Tanjungpinang, para tersangka telah mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya.
“Jajaran Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terukur segala bentuk aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Sahrul Damanik. (Leader)
Discussion about this post