Batam (Leadernusantara.com) - Korban Penipuan bisnis online Safekeeping yang menimpa Sari (51), warga Perum Beverly Park Blok D No 18 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), minta kepada Hakim pada saat dipesidangan agar semua pelaku dipenjarakan, pada 21/11/2023. Hal itu terdengar ucapan Sari pada saat di persidang dipengadilan negeri Batam kasus komplotan Penipuan, Bisnis online Safekeeping ( Penyimpan Barang berharga) bahwa Sari selaku korban mengalami kerugian 1,5 miliar rupiah, karena ulah pelaku secara berkomplotan melakukan penipuan. Menurut Sari bahwa kasus penipuan tersebut melibatkan Warga Asing (WNA) asal Jerman, Man Pred, Oliver, R Ragayudo Wicaksono (24) warga Jakarta, Nonni Yuventa Wijaya (41) warga Jakarta, dan Siti Zakyah, dan Akinlolu Sunday Alawode (53) warga Ibadan, Nigeria. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negri Batam Selasa tanggal 21 lalu 11 nopember 2023. dalam kesaksian Sari selaku korban Penipuan Mengatakan Modus sendikat Penipuan itu, bermula dari Perkenalannya dengan Man Pred, Warga Jerman, melalui Media sosial FB, menawarkan bisnis online kepada Sari, Sekeeping Penyimpanan Berharga. Lalu Man Pred, minta bantuan agar dikirimkan uang kepada Sari, agar bisnis tersebut bisa lolos dari Pemeriksaan Bea dan Cukai dibandara Sukarno Hatta Cengkareng. Melalui dua Rekening Bank yang berbeda, seperti Bank BCA dan Bank Jawabarat Sariah ( BJBS), urai Sari. Dijelaskan Sari Kerugiannya hampir Mencapai satu setengah miliar rupiah lebih, yang telah ditransfer melalui dua rekening Bank yang Berbeda, atas nama Nonni Yuventa Wijaya, warga Gambir, Jakarta Pusat, Dan Siti Zakyah melalui rekening Bank BJBS. Sebagian Pelaku Sudah Berhasil diamankan, Pihak Kepolisian Polresta Barelang, ya itu R Ragayudo Wicaksono (24) warga Jakarta, Nonni Yuventa Wijaya (41) warga Jakarta dan Akinlolu Sunday Alawode (53) warga Ibadan, Nigeria, sebutnya. Tiga orang Pelaku, diantaranya Nonni Yuventa Wijaya Cs, Pemilik Rekening Bank BCA Berhasil diamankan Pihak Kepolisian, bahwa Mereka bertiga sudah mengakui Perbuatannya, dihadapan majlis hakim di persidangan. Namun yang menjadi tandatanya besar Siti Zakyah Cs, Pemilik Rekening Bank BJBS yang juga Penerima Aliran dana hasil kerjasamanya melakukan penipuan, sampai saat ini belum tertangkap, padahal transper jelas kepada Bank BJBS milik Siti Zakyah, tetapi tidak di ungkap. Sedangkan BCA bisa dibuka, kenapa Bank BJBS tidak bias, kata Sari didepan Hakim. Ada apa dengan Zakyah, kok Polisi tidak menangkapnya. Bahkan Sari mengatakan “Saya sudah mengeluarkan uang, sesuwai yang diminta Polisi, untuk biaya operasional agar kasus ini bisa di ungkap secara jelas dan terang benderah, anehnya kerja belum selesai kok Polisi minta uang lagi”, keluh Sari. Sari mengatakan, “Tolong pak hakim kemana lagi saya mengadu, untuk mendapatkan keadilan. Sari Juga berharap kepada Penegak hukum Polisi, agar segera menangkap Siti Zakyah Cs hingga dapat di adili dipengadilan." Ujar Sari, mengaku pernah tinggal diluar Negri selama tiga puluh lima tahun. Keluhan Sari selaku korban penipuan Bisnis Online yang disampaikannya kepada Hakim ketua dalam pesidangan, bahwa oknum polisi yang meminta uang kepadanya (Sari), Hakim pimpinan sidang, menjawab, Proses hukum dilapangan, itu bukan kewenangan hakim, hakim Hanya menyidangkan hasil penyidikan dari kepolisian dan Jaksa, sebut hakim tersebut. “Silahkan ibu laporkan kepada Propam Kepolisian itu jalurnya”, saran hakim kepada Sari. (Taherman)