• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 16 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sadis…!! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Dari Usia TK

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
04/11/2021 8:08 PM
in Natuna
0
Sadis…!! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Dari Usia TK
0
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernuaantara.com-Entah setan apa yang merasuki AH (42), nama samaran warga Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna itu sehingga tega mengenjot Bunga (10), yang merupakan anak kandungnya sendiri seperti layaknya orang suami istri sejak dari usia TK hingga sekarang berumur 10 tahun.

Namun aksi bejat terakhir yang dilakukan AH, pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang di rumah ibu kandung korban di salah satu RT di wilayah Kelurahan Bandarsyah, Ranai, ”,Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., Kamis, (04/11/2021 pada keterangan persnya di Mapolres Natuna.

Didampingi Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara dan dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Kapolres juga menjelaskan,
“Tersangka AH, ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri tersangka pada tanggal 30 Oktober 2021. Dengan bergerak cepat di bawah komando Sat Reskrim Polres Iptu Ikhtiar Nazara, tersangka AH, berhasil ditangkap.”Terang Kapolres.

Dari pengembangan penydik, ternyata aksi bejat yang dilakukan AH kepada anak kandungnya itu sudah berlalu bertahun-tahun sejak dibangku sekolah taman kanak-kanak ( TK) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah kediaman Ibu Korban, di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, berawal dari pemaksaan persetubuhan oleh AH terhadap korban, yang merupakan anak kandungnya itu. Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka AH itu sejak Tahun 2016 hingga saat ini Bunga berusia (10) tahun. Pelaku mengasak anaknya itu seketika kondisi rumah sedang kosong dan ibu korban tidak berada rumah.

Meskipun saat ini status pelaku AH, sudah bercerai dengan istrinya ibu kandung korban, namun perbuatan bejat itu masih tetap berlanjut. Sedangkan korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya itu.

Kepada polisi ibu korban membeberkan, seringkali korban mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya”,Terang Kapolres.

Dari hasil penangkapan tersangka AH, Tim Satreskrim Polres Natuna, berhasil mengamabkan barang bukti yaitu, 1 helai baju kaos lengan panjang, 1 helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana panjang warna merah muda,
1 helai celana pendek merek Adidas, dan 1 helai baju lengan pendek.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AH, terancam pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara”terang IPTU Ikhtiar Nazara.

Maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur pada akhir-akhir ini Kapolres AKBP Ike Krisnadian, tidak henti-hentinya menghimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengontrol anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Gokken met vertrouwen: hoe je je account bij online casino’s beschermt

16 September 2026

Online casino mobile app review: seamless gameplay and secure session management

16 September 2026
Dua Siswa MTsN 4 Padang Pariaman Ukir Prestasi OMI 2026, Siap Bawa Nama Madrasah ke Tingkat Provinsi

Dua Siswa MTsN 4 Padang Pariaman Ukir Prestasi OMI 2026, Siap Bawa Nama Madrasah ke Tingkat Provinsi

16 September 2026
Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

15 September 2026
Kapolsek Pimpin Upacara di SMPN 4 Sungai Sariak, Siswa Diingatkan Jaga Masa Depan

Kapolsek Pimpin Upacara di SMPN 4 Sungai Sariak, Siswa Diingatkan Jaga Masa Depan

15 September 2026
SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

15 September 2026
PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

13 September 2026
Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

10 September 2026
76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

10 September 2026
Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

9 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3039785
Hari ini : 3518
Total Kunjungan : 3039785
Who's Online : 133

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.