• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 1 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Revisi Perda, Bapemperda DPRD Kota Batam Lakukan Rapat Dengar Pendapat

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
04/10/2021 6:59 AM
in Batam
0
Revisi Perda, Bapemperda DPRD Kota Batam Lakukan Rapat Dengar Pendapat
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, leadernusantara.com- Bahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) ketertipan umum, Nomor 16 tahun 2007, Badan Perumusan Peraturan  Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, mengundang Kasatpol PP Kota Batam, Forum RT-RW, Universitas dan Asosiasi Pedagang  Kaki Lima ( APKL ) Kota Batam, Senin,(04/10) di ruangan serbaguna DPRD Kota Batam.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik

“Iya kegiatan kita hari ini membahas peraturan  daerah terhadap ketentuan- ketentuan ketertipan umum dimasa Pandemi Covid 19, dan ketentuan lainnya yang belum tercantum dalam tubuh Perda Ketertipan Umum Kota Batam Nomor 16,”terang Hendrik, Senin,04 Oktober 2021.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruangan fraksi PKB itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, DPRD Kota Batam, Hendrik.

Disebut Hendrik, adapun peraturan yang akan dimasukan dalam revisi perda di atas, adalah tentang ketertipan umum, untuk mencegah penyebaran virus covid 19.
Maka dalam perda ini ada  yang akan ditambahkan atau ada yang dikurangi sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya seperti wajib memakai masker bagi seluruh warga Kota Batam, agar tidak mudah terjangkit penyebaran virus corona.” Jelasnya.

Baca Juga

PWI Kepri Kejar Sisa 8 KTA Anggota yang Mundur, Tenggat Administrasi Disebut Terlewati

Gandeng PWI Kepri, Kemenag Batam Perkuat Kompetensi Jurnalistik Pemahaman Hukum, Guru Madrasah

Juga dikatakan Hendrik, Pada revisi perda tersebut, ketentuan- ketuan bagi warga yang suka memelihara ternak, seperti Anjing, Kucing, Kerbau, Sapi,
itu harus jelas aturannya,
sehingga tidak mengganggu terhadap ketertipan umum.

Namun sebelum perda ini disahkan, kami Badan Perumusan  Peraturan Daerah, DPRD Kota Batam, terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan cara mengundang tokoh masyarakat
untuk rapat dengar pendapat di Kantor DPRD, kita akan tampung seluruh aspirasi masyarakat terkait perubahan perda tersebut.

“Apabila perda perubuhan ini sudah disahkan, kita harap kepada seluruh masyarakat Batam, bisa mematuhi aturan- aturan tersebut.
Bagi warga  yang melanggar peraturan daerah yang telah disahkan tersebut, tentu ada sangsinya, baik secara hukum pidana maupun secara hukuman administrasi.”Sebut Hendrik.

Dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 rapat berjalan lancar, hadir Kepala Satuan Satpol Kota Batam, Salim, besarta jajarannya dan Forum RT- RW Kota Batam, Asosia Pedagang Kaki Lima, yang dipimpim oleh Fahrizal Joker, dan universitas Batam. ( Taherman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Api Obor PORPROV XVI Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat: Jangan Takut Kalah

Api Obor PORPROV XVI Tiba di Padang Pariaman, Wabup Rahmat: Jangan Takut Kalah

30 September 2026
700 Atlet Padang Pariaman Bidik Juara Umum PORPROV XVI

700 Atlet Padang Pariaman Bidik Juara Umum PORPROV XVI

30 September 2026
Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

29 September 2026
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

28 September 2026
Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

28 September 2026
56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

28 September 2026
Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

28 September 2026
PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

28 September 2026
Perdana Digelar di Pantai Tiram, 67 Peselancar Adu Nyali di Padang

Perdana Digelar di Pantai Tiram, 67 Peselancar Adu Nyali di Padang

26 September 2026
Dirjen Kemendagri Dorong Padang Pariaman Tingkatkan PAD, Digitalisasi Jadi Kunci

Dirjen Kemendagri Dorong Padang Pariaman Tingkatkan PAD, Digitalisasi Jadi Kunci

25 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3050007
Hari ini : 1429
Total Kunjungan : 3050007
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.