Kepri (Leadernusantara.com – Atas capaian Pemprov Kepri masa Gubernur Kepulauan Riau dibawah kepemimpinan H. Ansar Ahmad pada Tahun 2021, hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh KPK, wujudkan peningkatan dengan nilai 80,71 persen, lampaui nilai rata-rata nasional dengan angka 71 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur Ansar pada Rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Provinsi Kepri Tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis 21 April 2022, di hadapan para peserta yang ada, pada saat itu.
Kata Ansar Ahmad, “Atas capaian ini, saya mengapresiasi kinerja Kepala Perangkat Daerah, Tim MCP KPK Provinsi Kepulauan Riau, serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian KORSUPGAH tahun 2021. Namun kondisi ini hendaknya kita jangan lekas berpuas diri, terus lakukan inovasi”, kata Ansar.
Ansar berharap agar capaian MCP Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang terus bergerak naik, tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas, atau hanya pemenuhan syarat administrasi, yang lebih penting lagi substansi capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi, harap Ansar.
Ditekankan Ansar, Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan public, tingginya nilai MCP tersebut, bisa jadi beban, jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini, maka capaian MCP hendaknya lebih berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi, tegas Ansar.
Sehingga jangan sampai, “capaian MCP justru menjadi bumerang jika di kemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap OPD yang masuk kedalam area intervensi MCP KPK” pesannya Gubernur Ansar.
Menurut Ansar, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “Reformasi Birokrasi” dalam mewujudkan Good Governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani. Sekaligus mendukung Program Koordinasi dan Supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring, terang Ansar.
“Oleh karena itu saya mengharapkan keseriusan para bupati/walikota se-Provinsi Kepulauan Riau beserta jajarannya untuk dapat mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) tahun 2021 – 2022, dalam tata kelola pemerintahan program tersebut memiliki 8 (delapan) area intervensi” harap Gubernur Ansar
Adapun delapan area intervensi MCP KPK, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisais Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Gubernur Ansar juga menyampaikan, manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian, sehingga aset barang milik daerah, secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan yang akurasi, aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah, harap Ansar.
Secara rinci saat ini, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki Barang Milik Daerah (BMD) antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang, bangunan sebanyak 3.910 buah yang tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN, “sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam arahannya memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK, per 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang / jasa sebanyak 23 persen.
Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus. Sedangkan Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati/Walikota dan wakil sebanyak 148 kasus.
“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini” ungkapnya.
Acara tersebut disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 563 Tahun 2022 dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, dimoderatori oleh Plt. Deputi Korsup KPK RI Yudiawan.
Pada acara tersebut terlihat hadir Inspektur Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga, Kepala Perwakilan BPKP Kepri Wawan Yulianto, Kakanwil BPN Kepri Nurhadi Putra, Walikota Tanjungpinang Rahma, Walikota Batam Muhammad Rudi, Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Juga hadir Bupati Lingga M. Nizar, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. Sedangkan Bupati Bintan Roby Kurniawan hadir secara virtual. Juga para pimpinan OPD Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun virtual. Sumber Dis Kominfo Kepri. (Leader)
Discussion about this post