Hal yang patut Diketahui Publik anggaran di Diskominfo Kota Tanjungpinang kuras APBD capai Rp2.979.996.000 untuk belanja internet seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Tahun Anggaran 2026. Jumlah ini menuai pertanyaan ketika dibandingkan dengan kebutuhan teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Dengan Spesifikasi jaringan yang ditetapkan 3.000 Mbps (3 Gbps) Dedicated Fiber Optic untuk puluhan unit kerja Pemko. Jika mengacu pada tarif pasar bandwidth dedicated kelas korporat/pemerintahan yang berkisar Rp10.000–Rp20.000 per Mbps per bulan, maka estimasi biaya bandwidth murni berkisar hanya Rp30–60 juta per bulan, atau setara Rp360–720 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan pagu Rp2,97 miliar, terdapat selisih sekitar Rp2,26–2,62 miliar yang belum dapat dijelaskan secara rinci dari komponen bandwidth.
Selisih ini, berarti ala pemborosan, karena paket pengadaan ini ternyata mencakup lebih dari sekadar akses internet. Penyedia jasa diwajibkan menyediakan router berkapasitas minimal 100 pengguna di ratusan titik sambungan, 510 unit Access Point enterprise dengan spesifikasi minimal 1 Gbps, 16 titik jaringan Metro Ethernet untuk CCTV dan pemantauan lalu lintas jaringan, sistem firewall dan keamanan siber, hingga jaringan backup Fiber Optic dengan jalur terpisah.
Dengan cakupan sebesar ini, proyek yang dinamai “Belanja Internet” pada praktiknya merupakan paket managed service — sewa perangkat sekaligus pengelolaan jaringan, bukan sekadar langganan bandwidth.
Persoalan tersebut seterusnya tentu muncul pada status perangkat setelah kontrak berakhir. Karena seluruh perangkat disediakan oleh penyedia, router, access point, dan infrastruktur pendukung lainnya tidak otomatis menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Artinya, Pemko berpotensi terus mengalokasikan anggaran untuk memperoleh layanan dan perangkat yang sama setiap kali kontrak diperbarui.
Kejanggalan lain menjadi jelas pada kualifikasi penyedia.
Proyek senilai Rp2,97 miliar ini ditujukan untuk penyedia kategori Usaha Kecil, sementara syarat teknisnya menuntut kemampuan infrastruktur skala besar: kepemilikan jaringan Fiber Optic mandiri dengan jalur redundant di puluhan lokasi OPD, koneksi langsung ke gerbang Internet Exchange nasional (IIX/OpenIXP), serta Network Operation Center (NOC) dan manajemen jaringan yang berbasis di Tanjungpinang.
Kondisi ini kembali jadi pertanyaan apakah penyedia kategori Usaha Kecil, bisa memenuhi seluruh syarat tersebut secara mandiri, atau pelaksanaannya justru bergantung pada dukungan perusahaan telekomunikasi berskala lebih besar.
Persoalan ini mesti jelas karena menyangkut penggunaan dana APBD serta persaingan sehat antarpenyedia jasa. Publik berhak mengetahui rincian alokasi anggaran, berapa porsi untuk bandwidth, perangkat, pemeliharaan, keamanan jaringan, instalasi, dan pengelolaan agar dapat menilai apakah nominal kontrak sebanding dengan layanan yang diterima.
Data dalam tulisan ini sesuai sumber dari dokumen resmi perencanaan dan pengadaan pemerintah daerah. Redaksi memberi ruang untuk menglarifikasi bagi Diskominfo, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maupun pihak penyedia, apabila terdapat data atau penjelasan yang patut diluruskan. Mohon tanggapanya.
(Asalamualaikum pak kadis Kominfo Kota Tanjungpinang. Sy sudirman pipred leadernusantara.com. izin konfirmasi terkait anggaran pembiayaan belanja internet di kantor diskominfo Kota Tanjungpinang 2,97 lebih tahun 2026, menjadi pertanyaan publik,, mohon tanggapannya. Leader).














Hari ini : 2967
Total Kunjungan : 2992913
Who's Online : 129
Discussion about this post