• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 16 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polrestabes Barelang Musnahkan Barang Haram

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
03/02/2020 2:10 PM
in Batam
0
Polrestabes Barelang Musnahkan Barang Haram
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (leadernusantara.com) – Polrestabes Barelang  Batam, musnahkan BB Norkoba, Jenis sabu, seberat 28,kg dimako satuan Sat Narkoba ,  pada Hari Senin 3 Februari 2020. Sekitar jam 10 WIB.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol, Prastyo  Polrestabes Barelang Batam mengatakan, tertangkapnya Barang haram Narkoba  jenis sabu seberat 28 kg, bentuk keseriusan dari Polri, Polrestabes Barelang Batam, dalam membasmi Narkoba yang merusak jiwa Generasi penurus anak bangsa ini, Kedepan” katanya.

Prestyo juga mengatakan bahwa tengkapnya  barang  haram pada dua  tempat yang berbeda, pertama
Seberat 406 Gram TKP penangkapanya didaerah Pulau Bulang, sedangkan seberat 28799 lagi diamankan tim satuan Nakoba Polrestabes Barelang Batam dipulau Putri Nongsa, kota Batam,
Sihingga total yang dimusnahkan sebanyak 28 kg, upaya ini bertujuan selaim menyelamatkan Ribuan jiwa anak bangsa juga penegakkan hukum, dari bahaya liton Narkoba,”ungkatnya.

Kita berharap kepada Kejaksaan Negri Batam dan Pengadilan Negri  Batam, bisa memberikan hukuman yang setimpal  kepada ke delapan orang pelaku, tiga orang diantaranya Warga negara malaysia, (WNA) dan lima orang warga indonesia.” Sebut Prestiyo.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Batam Dedie SH.MH. mengatakan dalam keterangan Pers, sewaktu menghadiri acara pemusnahan BB, Narkoba jenis sabu, bahwa kekuasaan Negri Batam tidak akan main- main dalam memuntut pelaku bandar Narkoba, dengan hukumam yang seberat- beratnya, sesuai dengan undang- undang Anti Narkotika Nomor 35 tahun 2009.” Pasal yang paling berat itu dalam undang ini, hukuman mati”, jelasnya.

Sementara itu Ketua DPW Gerekan nasional anti Narkotika (Granat ) Propinsi kepulauan Riau, Syamsul Paloh, meminta Kepada Penegak hukum Kepolisian, Polrestabes Barelang Batam, Kejasaan Negri Batam, Pengadilan NegriBatam, agar memberikan hukuman kepada pelaku yang sebarat-seberatnya, sehingga Pelaku bandar narkoba dikota Batam ini dapat menimbulkan efek jera, jika perlu dihukum mati. Bagi istansi yang berwenang dalam penegakkan hukum, jangan ada kompromi dengan Pelaku bandar narkoba.” Tegasnya. ( Taherman)
,

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

16 Agustus 2026
Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

15 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

15 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

14 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

14 Agustus 2026
DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

13 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3001398
Hari ini : 4245
Total Kunjungan : 3001398
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.