Batam (leadernusantara.com) – Polrestabes Barelang Batam, musnahkan BB Norkoba, Jenis sabu, seberat 28,kg dimako satuan Sat Narkoba , pada Hari Senin 3 Februari 2020. Sekitar jam 10 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol, Prastyo Polrestabes Barelang Batam mengatakan, tertangkapnya Barang haram Narkoba jenis sabu seberat 28 kg, bentuk keseriusan dari Polri, Polrestabes Barelang Batam, dalam membasmi Narkoba yang merusak jiwa Generasi penurus anak bangsa ini, Kedepan” katanya.
Prestyo juga mengatakan bahwa tengkapnya barang haram pada dua tempat yang berbeda, pertama
Seberat 406 Gram TKP penangkapanya didaerah Pulau Bulang, sedangkan seberat 28799 lagi diamankan tim satuan Nakoba Polrestabes Barelang Batam dipulau Putri Nongsa, kota Batam,
Sihingga total yang dimusnahkan sebanyak 28 kg, upaya ini bertujuan selaim menyelamatkan Ribuan jiwa anak bangsa juga penegakkan hukum, dari bahaya liton Narkoba,”ungkatnya.
Kita berharap kepada Kejaksaan Negri Batam dan Pengadilan Negri Batam, bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada ke delapan orang pelaku, tiga orang diantaranya Warga negara malaysia, (WNA) dan lima orang warga indonesia.” Sebut Prestiyo.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Batam Dedie SH.MH. mengatakan dalam keterangan Pers, sewaktu menghadiri acara pemusnahan BB, Narkoba jenis sabu, bahwa kekuasaan Negri Batam tidak akan main- main dalam memuntut pelaku bandar Narkoba, dengan hukumam yang seberat- beratnya, sesuai dengan undang- undang Anti Narkotika Nomor 35 tahun 2009.” Pasal yang paling berat itu dalam undang ini, hukuman mati”, jelasnya.
Sementara itu Ketua DPW Gerekan nasional anti Narkotika (Granat ) Propinsi kepulauan Riau, Syamsul Paloh, meminta Kepada Penegak hukum Kepolisian, Polrestabes Barelang Batam, Kejasaan Negri Batam, Pengadilan NegriBatam, agar memberikan hukuman kepada pelaku yang sebarat-seberatnya, sehingga Pelaku bandar narkoba dikota Batam ini dapat menimbulkan efek jera, jika perlu dihukum mati. Bagi istansi yang berwenang dalam penegakkan hukum, jangan ada kompromi dengan Pelaku bandar narkoba.” Tegasnya. ( Taherman)
,
Discussion about this post