• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 27 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
21/02/2019 3:36 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) Terkuaknya kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan berinisial AD dan Rasyid terhadap korban Purnawirawan TNI  AL, Arnold Tambunan Laki-laki, yang beralamat di Jalan Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjungpinang.

Berdasarkan Konferensi Pers Pendopo Polda Kepri terkait pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK. MH. Bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH. Di Tanjungpinang, pada Selasa (19/2/2019).

Pelaku pembunuhan berinisial AD alias A, telah diamankan diruang tahanan Mako Polres Tanjungpinang, tersangka AD berjenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjungpinang, 20 September 1997, bekerja sebagai  karyawan swasta, beralamat di jalan Anggrek  merah  Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Menurut Erlangga, Kronologis kejadian pada hari Jumat (17/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid, untuk merencanakan pembunuhan Arnold Tambunan, dengan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp. 20.000.000.

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Pada hari Sabtunya (18/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid, yang beralamat di jalan Menur Gang Menur no.15 RT 005 / RW 009 Kelurahan Sei jang Kecamatan Bukit Bestari Km.8 Tanjungpinang,

Tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, saat itu Rasyid sedang memegang  besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, kemudian tersangka AD juga mengambil satu batang besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm. untuk membantu Rasyid melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas seketika.

Kemudian tersangka Rasyid mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan seutas tali tambang, lalu membungkus tubuh korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian dijebloskan kedalam lubang Septic Tank di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.

Kemudian tersangka Rasyid  langsung mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban di jalan R.H. Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang.

Namun naas tersangka Rasyid malang tidak dapat ditolak mujur tidak dapat diraih juga meninggal dunia karena ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya pada hari Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.20 WIB dijalan Ahmad Yani Km.5 Tanjungpinang,.

Sigapnya tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut, pada hari Sabtu  (16/2/2019) pukul 17.00 WIB,  tersangka AD ditangkap pada Tanggal (17/2/2019) langsung ditahan diruang tahanan Polres Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Tanjungpinang yaitu; 1 buah palu/martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimeter,1 batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekitar 1 meter. Berikut 1 unit lori daihatsu warna merah, 1 unit sepeda Motor yamaha MaX BP 5080 XX.

1 helai jaket hujan merk Alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk Monster energy warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru 280 centimeter.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AD mengakui turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 15 tahun penjara. Sumber Humas Polda. (LN)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Understanding scottish sites not on gamstop safer choices

25 Juni 2026

De Voordelen van Spelen bij Kyngs Casino voor Zowel Beginners als Experts

25 Juni 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2956252
Hari ini : 1731
Total Kunjungan : 2956252
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.