• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 27 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
21/02/2019 3:36 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) Terkuaknya kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan berinisial AD dan Rasyid terhadap korban Purnawirawan TNI  AL, Arnold Tambunan Laki-laki, yang beralamat di Jalan Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjungpinang.

Berdasarkan Konferensi Pers Pendopo Polda Kepri terkait pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK. MH. Bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH. Di Tanjungpinang, pada Selasa (19/2/2019).

Pelaku pembunuhan berinisial AD alias A, telah diamankan diruang tahanan Mako Polres Tanjungpinang, tersangka AD berjenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjungpinang, 20 September 1997, bekerja sebagai  karyawan swasta, beralamat di jalan Anggrek  merah  Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Menurut Erlangga, Kronologis kejadian pada hari Jumat (17/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid, untuk merencanakan pembunuhan Arnold Tambunan, dengan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp. 20.000.000.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Pada hari Sabtunya (18/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid, yang beralamat di jalan Menur Gang Menur no.15 RT 005 / RW 009 Kelurahan Sei jang Kecamatan Bukit Bestari Km.8 Tanjungpinang,

Tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, saat itu Rasyid sedang memegang  besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, kemudian tersangka AD juga mengambil satu batang besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm. untuk membantu Rasyid melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas seketika.

Kemudian tersangka Rasyid mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan seutas tali tambang, lalu membungkus tubuh korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian dijebloskan kedalam lubang Septic Tank di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.

Kemudian tersangka Rasyid  langsung mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban di jalan R.H. Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang.

Namun naas tersangka Rasyid malang tidak dapat ditolak mujur tidak dapat diraih juga meninggal dunia karena ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya pada hari Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.20 WIB dijalan Ahmad Yani Km.5 Tanjungpinang,.

Sigapnya tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut, pada hari Sabtu  (16/2/2019) pukul 17.00 WIB,  tersangka AD ditangkap pada Tanggal (17/2/2019) langsung ditahan diruang tahanan Polres Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Tanjungpinang yaitu; 1 buah palu/martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimeter,1 batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekitar 1 meter. Berikut 1 unit lori daihatsu warna merah, 1 unit sepeda Motor yamaha MaX BP 5080 XX.

1 helai jaket hujan merk Alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk Monster energy warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru 280 centimeter.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AD mengakui turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 15 tahun penjara. Sumber Humas Polda. (LN)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026

Bagside Enkelt Barnelege JLPH Gambling Casino Spil Langs Nomadisk Vridning dansk territorium Unlock Offer Thor Online Casino

25 April 2026

Slot Di Tempo Gioco Portfolio – mercato italiano Start Playing Instant Online Casino

25 April 2026

VOSLOT Gokcasino Plot En Softwarepakket Aanbieders _ NL Play Now Boomerang Casino

25 April 2026

Système Logiciel Prestataire Et Plan Secret Premier – FR Play Instantly Majestic Slots

25 April 2026

Będą Tam Jakieś Ograniczenie Do Robienia Astatin Peraplay Kasyno Aquawin Online Casino na terenie Polski Join the Action

25 April 2026

Τι Πληρωμή Μέθοδοι Κάνει Winzir Καζίνο Τυχερών Παιχνιδιών Καταπίνω ; Casino Pubcasino εθνικό ελληνικό έδαφος Try Your Luck

25 April 2026

Quelles Options Client Accompagnement Option Être Utilisables Olympe Online Casino . zone française Claim Free Spins

25 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2919164
Hari ini : 1535
Total Kunjungan : 2919164
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.