• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 25 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi PERS Proses Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
16/09/2019 8:41 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi PERS Proses Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, MH, menggelar konferensi PERS pada Senin 16 September 2019, di Lobi kantor polres Tanjungpinang terkait tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.

Adapun Korban yaitu SA perempuan berusia 17 tahun. Pelaku yaitu D laki-laki berusia 47 tahun yang merupakan orang tua angkat korban, sedangkan J laki-laki berusia 18 tahun yang merupakan pacar korban.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Senin (19/8/2019) SA dicabuli oleh J yang merayu SA dengan ucapan “SAYA MELAKUKAN INI AGAR TIDAK ADA ORANG LAIN YANG MEMILIKI KAMU”. Kemudian setelah merayu SA, J menarik pakaian SA dan J memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA.

Kemudian pada hari Selasa (20/9/2019) D yang merupakan orang tua angkat SA masuk ke dalam kamar SA dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA namun tidak dapat masuk. Kemudian D berkata “NGGAK BISA MASUK” dan hanya menggosokkan alat kelaminnya di alat kelamin SA kemudian pergi meninggalkan SA ke ruang keluarga untuk tidur. Saat itu SA menangis tidak menyangka dengan kelakuan D terhadap dirinya.

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

D mengulangi kembali perbuatannya di hari yang sama. SA sempat melakukan perlawanan dengan menendang D namun D menarik rambut SA dan menampar pipi sebelah kiri SA dengan tangan kanan kemudian memegang kepala SA dan mendorong ke arah dinding. Kemudian D kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA, D mengeluarkan sperma nya di atas perut SA, setelah itu D berkata “KELUAR DARAH”.

Atas kejadian tersebut, SA melaporkannya kepada Kasi RESOS UPTD P2TP2A Prov. Kepri yang bernama Sdri. Eka Suryani dan melalui Sdr. Riki Cofrianto yang merupakan staff P2TP2A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Atas laporan tersebut, Polres Tanjungpinang melalui Sat Reskrim kemudian mengamankan D dan J untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Sumber Humas Polres Tanjungpinang. (Leader)

Tags: Headline polres tanjungpinang

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Bantah Isu Tak Masuk Kerja, Tegaskan Tetap Aktif Layani Masyarakat

Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Bantah Isu Tak Masuk Kerja, Tegaskan Tetap Aktif Layani Masyarakat

24 Juli 2026
Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Menjadi Sorotan Selaku ASN “Lama Tidak Masuk Kerja”

Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Menjadi Sorotan Selaku ASN “Lama Tidak Masuk Kerja”

24 Juli 2026
MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

23 Juli 2026
Kapolres Bengkayang Turun ke SPBU, Pastikan Stok BBM Aman, Antrean Kendaraan Mengular

Kapolres Bengkayang Turun ke SPBU, Pastikan Stok BBM Aman, Antrean Kendaraan Mengular

22 Juli 2026
Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

21 Juli 2026
Dinas P3A Salurkan Bantuan Satu Unit Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Dinas P3A Salurkan Bantuan Satu Unit Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

16 Juli 2026
Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

7 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2973471
Hari ini : 3084
Total Kunjungan : 2973471
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.