• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 23 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Amankan Kurir Narkoba Beserta Barang Bukti

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
29/11/2017 8:28 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Amankan Kurir Narkoba Beserta Barang Bukti
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, leadernusantara.com- Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil menangkap inisial AN laki-laki 24 Tahun dan HA laki-laki 31 Tahun, keduanya sehari-hari mengatakan bekerja sebagai nelayan dan buruh harian lepas.

AN dan HA mengaku sebagai kurir membawa barang narkotika dari malaysia, yang akan di imbali uang sebesar 5 (lima) juta rupiah.

Namun AN dan HA berhasil di tangkap diperairan wilayah pabean Tanjungpinang, tepatnya didepan pelantar sulawesi Kota Tanjungpinang, Senin Kemarin 27 November 2017.

Kapolres Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, “Kronologis kejadian satu bulan yang lalu polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari malaysia, melalui berakit, ini juga membuktikan bahwa Tanjungpinang bukan tempat narkoba, semua berasal dari malaysia”ungkapnya saat press release di makopolres Tanjungpinang, Rabu (29/11/17).

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

“Barang bukti yang kita tangkap 6 (enam) bungkusan teh china merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,6kg dan 3 (tiga) paket pil ekstasi warna pink, orange, abu-abu, sebanyak 1900 butir”

“Adapun barang bukti lain yang di tangkap 1(satu) unit Speed Boat (Kapal Motor Pancung) warna biru berles merah dengan mesin merk Yamaha Enduro 40 PK.
1 (satu) buah tas warna hitam dengan less orange, 1 (satu) buah tas jinjing warna merah, 3 (tiga) handphone, 1 merk Nokia, 1 samsung, 1 stawberry.”ujarnya

“Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto, pasal 112 ayat (2) juncto, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 6 (enam) Tahun atau maksimal 20 (dua puluh) Tahun penjara dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)”pungkasnya.(Yat)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Grenzenlose Einsätze ohne Hürden – wie online wetten ohne Limit neue Freiheiten schafft

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating the best casinos online feels surprisingly effortless once you know where to look

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating the fresh landscape of new online casino Canada with ease and clarity

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating seamless payments with Interac Casino Canada feels surprisingly effortless

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Smooth navigation turns casual spins into seamless wins

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2972885
Hari ini : 2960
Total Kunjungan : 2972885
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.