• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 16 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Per Oktober 2017, 3.200 Nelayan Kabupaten Bintan Terproteksi Asuransi Nelayan

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
17/11/2017 6:01 PM
in Bintan, News
0
Per Oktober 2017, 3.200 Nelayan Kabupaten Bintan Terproteksi Asuransi Nelayan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, pada Tahun 2017 ini menargetkan setidaknya sebanyak 3500 Nelayan Kabupaten Bintan sudah diproteksi melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) atau biasa disebut dengan Kartu Asuransi Nelayan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah, saat dihubungi Jum’at siang (17/11).

Dikatakannya juga , bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang teralokasi dalam APBN, terdapat beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu. Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun. Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.

” Untuk Realisasi per Oktober 2017, Nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan sebanyak 3200 Nelayan. Nantinya Nelayan yang sudah terproteksi Asuransi, harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada sesuai tertera di polis asuransi ” ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa besaran variasi nilai manfaat per nelayan berupa ; santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Untuk cangkupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan, besaran nilai santunan dengan krikeria ; Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Baca Juga

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa Program Jaminan Perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, tentunya sangat bermanfaat bagi para nelayan di Kabupaten Bintan. Hal ini dikarenakan, wilayah Kabupaten Bintan sebahagianya merupakan wilayah pesisir dengan mayoritas mata pencahariannya adalah Nelayan.

” Kita sangat mendukung ini, karena itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kelautan Kabupaten Bintan kita dorong untuk memaksimalkan Program ini, agar para Nelayan Kabupaten Bintan memiliki jaminan dalam bekerja sehari-hari ” tutupnya. (*H)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2949844
Hari ini : 2495
Total Kunjungan : 2949844
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.