Lingga (Leadernusantara.com) – Diduga tak mengantongi izin, para mavia ilegal loging leluasa merambah Hasil hutan secara ilegal di Desa Kudung Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) seakan tidak teratasi.
Hal diatas diketahui berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat setempat yang enggan namanya di pulikasikan, di media Leadernusantara.com di Tanjungpinang.
Menurut sumber, pembalakan Kayu hutan, di Desa kudung susah dihentikan, karena ada oknum yang membekup. Bahkan perangkat Desa juga ikut andil dalam penjarahan hutan tersebut, sebut sumber setengah berbisik.
“Sebenarnya pak, kalau Aparat Penegak Hukum, mau memberatas mafia ilegal loging itu, mungkin dalam hitungan menit, bisa dihentikan,”kata sumber itu.
Selama ini, dari tahun ke tahun “penjarahan kayu di hutan Lingga terus berlanjut”, mengatas namakan untuk masyarakat, tambahnya lagi.
Hasil kayu olahan secara liar tersebut, di bawa keluar dari daerah Lingga, seperti ke daerah Batam dan Tanjungpinang. Bahkan infonya ada penadah di Tanjungpinang, yang merupakan oknum beseragam, begitu juga di Batam,”ujar sumber yang sama.
Sumber juga menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu, salah satu unit kapal yang mebawa kayu diduga hasil “jarahan” tersebut pernah ditangkap dan di bawa ke Pelabuhan Pancur, kecamatan Lingga Utara.
“Namun kapal tersebut belum diketahui secara pasti, seperti apa prosesnya,” kata sumber itu lagi.
Namun sayangnya sumber itu tidak berani menjelaskan instansi mana yang menangkap kapal yang bermuatan kayu ilegal tersebut.
Terkait dengan uraian singkat diatas, Kapolres Kabupaten Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. saat dikonfirmasi awak media Leadernusantara.com melalui pesan WhatsApp Phonselnya, pada Minggu (16/3), hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan keterangan.
Awak media Leadernusantara.com masih berupaya melakukan konfirmasi, kepada pihak terkait lainya. (Red)
Discussion about this post