
Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pelayanan pengurusan surat kematian dirumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang dibawah kepemimpinan dr. Edi Sobri, rumit bagaikan mengeluarkan harta karun.
Berbagai isarat yang harus disiapkan oleh keluarga pasien yang meninggal dunia di RSUD Tanjungpnang. Diantaranya foto copi kartu tanda penduduk (KTP) surat Akte Nikah dan Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama almarhum didalamnya. Pertanyaanya bagaimana dengan pasien yang tinggal dipulau.
Menurut salah seorang anak almarhum, belum mau namanya di publikasikan disini, mahu mengurus surat keterangan kematian orang tuanya yang meninggal di RSUD Tanjungpinang pada 20 bulan April yang lalu.
Anak almarhum itu mengatakan kepada media ini, pada 3 July 2017, mendatangi RSUD Kota Tanjungpinang untuk mengurus surat kematian orangtuanya yang meninggal di RSUD Kota Tanjungpinang, pada 20 April 2017 diruangan No 4 Unit rawat inap Bogenvil.

Oleh pegawai RSUD Tanjungpinang, dirinya diarahkan ke ruangan Instlasi admistrasi pengeluaran surat kematian lantai II RSUD Tanjungpinang yang dikepalai seorang ibu paro baya dr. Widia. Urai anak almarhum tersebut.
Masih anak almarhum, ketika dirinya mengajukan untuk mendapatkan surat keterangan kematian orangtuanya diruangan tersebut, salah seorang perempuan yang merupakan pegawai RSUD mengatakan, Ada apa pak? tanya pegawai itu, kepada anak almarhum.
Jawab anak almarhum, “Saya mau mengurus surat keterangan kematian orangtua saya yang meninggal di RSUD ruangan No 4, bagian instalasi rawat inap Bogenvil pada 20 April 2017 lalu, sebut anak almarhum.
“Bapak ada bawa KTP, KK, yang ada tercantum nama almarhum, dan surat akte Nikah bapak?”. Saya hanya bawa foto kopi KTP saja bu, jawab anak amarhum. Kemudian pegawai itu pergi menanyakan kepada dr.Widia merupakan pimpinan diruangan tersebut.
Maka keluar dr. Widia mengatakan, “isyarat mengajukan surat keterangan kematian, harus ada Foto copy KTP, Akte Nikah dan KK, yang ada tercantum nama yang meninggal didalam KK tersebut. Boleh diambil, oleh anak, Suami, istri dan keluarga Almarhum, asalkan ada surat-menyurat seperti yang disebutkan tadi,” jelas Widia.
Akhirnya anak almarhum terpaksa memanggil adeknya bernama Abdurahman, untuk membawa KK untuk mendapatkan surat kematian orang tuanya di RSUD Kota Tanjungpinang, kebetulan ada nama almarhum orangtuanya di KK itu, baru dikeluarkan surat keterangan kematian almarhum oleh pegawai RSUD dr.Widya.
Jika seperti itu ketatnya administrasi di RSU Kota Tanjungpinang, mungkin kelengkapan sarana dan prasana sudah bisa menyaingi Rumah sakit canggih yang ada di Singapore maupun di Malaysia, namun seperti yang kita lihat RSUD mulai dari tahun 70 han, tidak ada kemajuan yang siknifikan. dimana salahnya mungkin perlu KPK untuk menyelidikinya.
Padahal jelas poin 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Didukun poin 4, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.
Diantaranya memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah Pelayanan untuk prasarana umum, yaitu mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, keringanan biaya, kemudahan dalam melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
Di RSUD Tanjungpinang pasien orangtua renta berusia 95 tahun, dirawat di ruangan Bogenvil No 4, masuk Tgl 17 April sampai dengan (20/4/2017) meninggal dunia, masih dikenakan dengan rincian biaya sesuai kuwetansi yang dikeluarkan prtugas RSUD Tanjungpinang, Rp 1606.000, diluar pengambilan pembayaran Resep yang dikeluarkan dr.(sdr)
Discussion about this post