• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 22 Mei 2022
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pelayanan di RSUD Kota Tanjngpinang Memprihatinkan

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
09/07/2017 11:54 AM
in Tanjungpinang
0
Pelayanan di RSUD Kota Tanjngpinang Memprihatinkan

foto RSUD Kota Tanjungpinang

23
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ruangan Widya di RSUD Kota Tanjungping

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Pelayanan pengurusan surat kematian dirumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang dibawah kepemimpinan dr. Edi Sobri, rumit bagaikan mengeluarkan harta karun.

Berbagai isarat yang harus disiapkan oleh keluarga pasien yang meninggal dunia di RSUD Tanjungpnang. Diantaranya foto copi kartu tanda penduduk (KTP) surat Akte Nikah dan Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama almarhum didalamnya. Pertanyaanya bagaimana dengan pasien yang tinggal dipulau.

Menurut salah seorang anak almarhum, belum mau namanya di publikasikan disini, mahu mengurus surat keterangan kematian orang tuanya yang meninggal di RSUD Tanjungpinang pada 20 bulan April yang lalu.

Anak almarhum itu mengatakan kepada media ini, pada 3 July 2017, mendatangi RSUD Kota Tanjungpinang untuk mengurus surat kematian orangtuanya yang meninggal di RSUD Kota Tanjungpinang, pada 20 April 2017 diruangan No 4 Unit rawat inap Bogenvil.

Baca Juga

Gelar Acara Buka Puasa Bersama Paguyuban Pasundan Santuni Yatim-Piatu

Kodim 0315/Tanjungpinang Dibawah Komado Kolonel Inf Tommy Anderson Gelar Buka Puasa Bersama SMSI Kepri

ketentuan isyarat yang dicantumkan di RSUD Kota Tanjungpinang

Oleh pegawai RSUD Tanjungpinang, dirinya diarahkan ke ruangan Instlasi admistrasi pengeluaran surat kematian lantai II RSUD Tanjungpinang yang dikepalai seorang ibu paro baya dr. Widia. Urai anak almarhum tersebut.

Masih anak almarhum, ketika dirinya mengajukan untuk mendapatkan surat keterangan kematian orangtuanya diruangan tersebut, salah seorang perempuan yang merupakan pegawai RSUD mengatakan, Ada apa pak? tanya pegawai itu, kepada anak almarhum.

Jawab anak almarhum, “Saya mau mengurus surat keterangan kematian orangtua saya yang meninggal di RSUD ruangan No 4, bagian instalasi rawat inap Bogenvil pada 20 April 2017 lalu, sebut anak almarhum.

“Bapak ada bawa KTP, KK, yang ada tercantum nama almarhum, dan surat akte Nikah bapak?”. Saya hanya bawa foto kopi KTP saja bu, jawab anak amarhum. Kemudian pegawai itu pergi menanyakan kepada dr.Widia merupakan pimpinan diruangan tersebut.

Maka keluar dr. Widia mengatakan, “isyarat mengajukan surat keterangan kematian, harus ada Foto copy KTP, Akte Nikah dan KK, yang ada tercantum nama yang meninggal didalam KK tersebut. Boleh diambil, oleh anak, Suami, istri dan keluarga Almarhum, asalkan ada surat-menyurat seperti yang disebutkan tadi,” jelas Widia.

Akhirnya anak almarhum terpaksa memanggil adeknya  bernama Abdurahman, untuk membawa KK untuk mendapatkan surat kematian orang tuanya di RSUD Kota Tanjungpinang, kebetulan ada nama almarhum orangtuanya di KK itu, baru dikeluarkan surat keterangan kematian almarhum oleh pegawai RSUD dr.Widya.

Jika seperti itu ketatnya administrasi di RSU Kota Tanjungpinang, mungkin kelengkapan sarana dan prasana sudah bisa menyaingi Rumah sakit canggih yang ada di Singapore maupun di Malaysia, namun seperti yang kita lihat RSUD mulai dari tahun 70 han, tidak ada kemajuan yang siknifikan. dimana salahnya mungkin perlu KPK untuk menyelidikinya.

Padahal jelas poin 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Didukun poin 4, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.

Diantaranya memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah Pelayanan untuk prasarana umum, yaitu mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, keringanan biaya, kemudahan dalam melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.

Di RSUD Tanjungpinang pasien orangtua renta berusia 95 tahun, dirawat di ruangan Bogenvil No 4, masuk Tgl 17 April sampai dengan (20/4/2017) meninggal dunia, masih dikenakan dengan rincian biaya sesuai kuwetansi yang dikeluarkan prtugas RSUD Tanjungpinang, Rp 1606.000, diluar pengambilan pembayaran Resep yang dikeluarkan dr.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Mencegah Penyebaran Cacing Petugas Puskesmas Ranai Kunjungi SDN 005 Sepempang

Mencegah Penyebaran Cacing Petugas Puskesmas Ranai Kunjungi SDN 005 Sepempang

20 Mei 2022
Hore Gubernur Kepri Lepas Pelayaran Perdana Karimun-Malaysia, Setelah Dua Tahun Terhenti

Hore Gubernur Kepri Lepas Pelayaran Perdana Karimun-Malaysia, Setelah Dua Tahun Terhenti

19 Mei 2022
Pemkab Lingga Beri Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Pemkab Lingga Beri Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

19 Mei 2022
Hore Politeknik Lingga Buka Pendaftaran, Siapkan 90 Beasiswa Bagi Putra-Putri Tempatan

Hore Politeknik Lingga Buka Pendaftaran, Siapkan 90 Beasiswa Bagi Putra-Putri Tempatan

18 Mei 2022
Menkes Budi dan Gubernur Ansar Tinjau Pelaksanaan Imunisasi Anak di Kampung Bulang

Menkes Budi dan Gubernur Ansar Tinjau Pelaksanaan Imunisasi Anak di Kampung Bulang

18 Mei 2022
Bupati Dharmasraya Bersama Dandim 0310/Ss Serahkan Bantuan Kepada PKLW MG

Bupati Dharmasraya Bersama Dandim 0310/Ss Serahkan Bantuan Kepada PKLW MG

18 Mei 2022
Pemkab Lingga Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Pemkab Lingga Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

18 Mei 2022
Dinilai ada Kesenjangan TPP, PGRI  Datangi DPRD Natuna

Dinilai ada Kesenjangan TPP, PGRI  Datangi DPRD Natuna

13 Mei 2022
Sidang Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kepri, Rizki Faisal Gantikan Posisi Hj,Dewi Kumlasari.

Sidang Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kepri, Rizki Faisal Gantikan Posisi Hj,Dewi Kumlasari.

12 Mei 2022
Lantik Dewan Hakim MTQ XI Bintan, MUI Bintan Turut Dikukuhkan

Lantik Dewan Hakim MTQ XI Bintan, MUI Bintan Turut Dikukuhkan

12 Mei 2022
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2431590
Hari ini : 1778
Total Kunjungan : 2431590
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.