Bengkayang (leadernusantara.com) – Pembalakan liar jarah hutan lindung di Gunung Bawang daerah kabupaten Bengkayang semakin menjadi, sepertinya tak terkendali.
Aktivitas pembalakan tersebut terlihat beberapa pohon yang telah ditumbangkan diduga menggunakan mesin chainshaw membalah pohon menjadi broti berbagai ukuran.
Pembalakan ini dikhawatirkan jika terus dibiarkan akan merusak ikon sistem, seperti biota alam sumber Air meneral, mengancam sumber kehidupan orang banyak, serta tempat berlindungnya satwa yang dilindungi, siklus di Gunung Bawang akan menjadi tandus.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (16/10/2022) Kepala UPT KPH Bengkayang Arifin mengatakan ,”KPH Wilayah Bengkayang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupaya mencegah terjadinya perambahan hutan, di dalam dan sekitar Hutan Lindung Gunung Bawang dengan melaksanakan Patroli rutin, jelasnya.
“Terkait pembalakan tersebut, kita akan laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat selaku OPD induk”, sebutnya.
Hal lain yang kami laksanakan sosialisasi tentang pentingnya keberadaan Gunung Bawang bagi kelangsungan sistem Tata Air ,” jelas Arifin via pesan singkat Whatshap.
Lanjut Arifin, kami juga sedang berupaya melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat disekitar dan dalam kawasan hutan melalui agroforestry.
Hal yang menjadi tantangan bagi kami di UPT KPH Bengkayang, tidak tersedia tenaga Polisi Hutan atau Polhut dan PPNS di UPT KPH Bengkayang, sehingga kegiatan penegakkan hukum seperti penangkapan terhadap pelaku tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan keterbatasan kewenangan, jelasnya.
Hasil pengamatan Tim kami di lapangan, kabupaten Bengkayang masih perlu pengawasan, patroli dan sosialisasi secara masif dan gabungan untuk mengatasi perambahan hutan,” jelasnya.
Kurangnya tenaga Polhut dan penyidik PPNS, maka perlu melibatkan TNI dan Polri untuk penegahan terhadap pelaku pembalakan liar di wilayah kabupaten Bengkayang.
Dijelaskan Arifin, “Khusus untuk penindakan pelanggaran bidang kehutanan di Kalbar, ada 1 instansi yang khusus menangani, yaitu Unit Gakkum Kehutananan OPD Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang memiliki perangkat penegakan hukum secara komprehensif, kata Arifin.
Meskipun keterbatasan personil disini, kami tetap selalu melaksanakan tugas sesuai tupoksi, seperti patroli rutin, melaporkan hasilnya secara langsung ke pimpinan, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar, sebut Arifin.
“Saya pribadi dan atas nama institusi berterima kasih atas atensinya masyarakat disini, mari kita jaga Hutan Lindung Gunung Bawang sebagai aset tak ternilai dalam mengatur ekologi dan tata air di wilayah Bengkayang,” Pungkasnya.
(Mar)
Discussion about this post