Batam (leadernusantara.com) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim saber pungli dibawah komando Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budi Gusdian, kembali menggaruk pelaku tindak pidana pungkli di pelabuahan Batuampar Batam, pada 8 Mei 2017.
Catan media ini, sebelumnya Tim Saber Pungli Polda Kepri juga telah menangkap pegawai BUMD Kota Tanjungpinang Selamat, bersama direkturnya Asep Nana Suryana telah ditepakan sebagai tersangka bahkan berkas sudah dilimpakan kepada Ke Jaksaan.
Belum lama ini Tim saber Pungli juga menangkap 3 orang pelaku tindak pidana pungli sebagai OTT diduga pegawai Syahbandar Tanjungpinang di pelabuhan Sri Bintan Pura, sejumlah barang bukti telah diamankan Tim Saber Pungli.
Kini giliran Batam istilah buka pintu sesuai Pres Release Polda Kepri langsung dipimpin Irjen Pol Sam Budi Gusdian, Pada Saat Melakukan Muat Atau Bongkar Barang Dipelabuhan Batu Ampar Nomor : 59 / V / 2017 / Press Release Laporan Polisi: Lp-A / 70/ V / 2017 / Spkt-Kepri, Tanggal 08 Mei 2017. Waktu Kejadian: Hari Senin Tanggal 08 Mei 2017, Sekira Pukul 14.30 Wib.
Tempat Kejadian: Didalam Mobil Avanza Warna Hitam Bp 1658 Oy Parkiran didepan Ruko Kek Pisang Villa Nagoya (Samping Hotel Nagoya Plaza). Tersangka : Adil Setiadi, S.E. Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut Bp Batam (Pegawai Negeri Sipil).
Kronologis kejadian : Pada Hari Kamis Tanggal 04 Mei 2017 Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat laporan dari masyarakat, bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa module dari Yard (Kawasan Industri) Pt. Siemen ke kapal pengangkut, di Pelabuhan Laut Batu Ampar.
Terhadap kegiatan muat barang berupa module tersebut, Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batu Ampar, ada meminta sejumlah uang untuk layanan “Buka Pintu” agar module tersebut dapat diangkut dari Yard (Kawasan Industri) Pt. Siemen ke kapal pengangkut di Pelabuhan Laut Batu Ampar.
Uang Untuk Layanan “Buka Pintu” Tersebut Adalah Pungutan Liar dan besarannya bervariasi mulai dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Sampai Dengan Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Sumber humas Polda Kepri. (ifanko)
Discussion about this post