• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 29 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Mulai 8 Januari Bupati dan Gubernur Dilarang Mutasi Jabatan ASN nya.

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
25/12/2019 6:15 PM
in Natuna
0
Mulai 8 Januari Bupati dan Gubernur Dilarang Mutasi Jabatan ASN nya.
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, (leadernusantara.com) -Mulai tanggal 8 Januari Tahun 2020 tidak boleh lagi ada mutasi jabatan di pemerintahan daerah se-Indonesia, kecuali ada surat dari ke kementerin yang memerintahkan.”Terang Ayanef Yulius SH.,M.Kn Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna.

Bagi kepala daerah yang terbukti melanggar hal tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum yang berlaku mulai dari sanksi tertulis sampai ke sanksi pemecatan. Terkait hal di atas, disampaikan Ayanef, “Kami Bawaslu Kabupaten Natuna sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna pada tanggal 12 Desember 2019. Perlu kami sampaikan, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”Tegas Ayanef.

Dasar hukum
larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”Terang Ayanef.

Ayanef juga menyampaikan, dampak buruk bagi ASN yang memberikan like di Facebook, sebab gara-gara satu jempol dapat membawa petaka sampai pemecatan. Ini yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini khusus untuk ASN yang memberikan dukungan kepada calon tertentu dengan cara like di Facebook (Medsos), kalau ada hal ini terjadi, ASN like, maka habis, apalagi ada yang mengscreenshots dan melporkan kepada Bawaslu, kami harus menindaknya. Ini yang perlu diketahui oleh ASN. Sanksi pelanggaran ini mulai dari sanksi administrasi, penurunan pangkat, sampai pemecatan, terangnya.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Terkait hal di atas, Bawaslu sebenarnya lebih cenderung kepada pencegahan dari pada penindakan.”Terang Ayanef, Rabu,(25/12) dalam pemaparannya selaku narasumber pada acara Monitoring Evaluasi Pengwasan Pemilu Tahun 2019 di Trans Central Hotel Jalan Pramuka Ranai. (Herman)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Monro Casino bez depozīta bonusa piedāvājumi un to izmantošanas stratēģijas

27 Juni 2026

Warum sich eine Anmeldung bei Casino Spinnando lohnt

27 Juni 2026

Die beeindruckenden Gewinnmöglichkeiten bei den Slots von Lex Casino

27 Juni 2026

Mit kell tudni a Bizzo Casino no deposit bónusz kódjairól

27 Juni 2026

Τα πλεονεκτήματα του Trino Casino και πώς να τα αξιοποιήσετε

26 Juni 2026

Πώς να επωφεληθείτε από τις ειδικές προσφορές του dragonslots καζίνο

26 Juni 2026

Understanding scottish sites not on gamstop safer choices

25 Juni 2026

De Voordelen van Spelen bij Kyngs Casino voor Zowel Beginners als Experts

25 Juni 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2958710
Hari ini : 2652
Total Kunjungan : 2958710
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.