Natuna, leadernusantara.com –Akibat menipu berkedok investasi seorang warga Natuna akhirnya dijebloskannya ke-hotel prodeo Mapolres Natuna.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan korban yang merasa telah tertipu oleh tersangka DP (21) hingga ratusan juta.
Tidak menunggu lama Tim Satreskrim Polres Natuna bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Ranai.”Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.SI., didampingi oleh IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Davidson,
saat memberikan keterangan pers Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi.
Lanjut Kapolres, modus tersangka untuk menawarkan kepada korbannya dengan menggunakan akun sosial story Whatsap dan story Instagram. Bagi masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda, hingga ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara di transfer melalui rekening tersangka.
Setelah tersangka menerima uang, dan dalam jangka waktu yang ditentukan tersangka memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal, tersangka tidak dapat memberikan keuntungan dan mengembalikan uang modal yang dijanjikan , hingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.
diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang, dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan ada sekitar Rp. 500.000.000 lebih.
Atas perbuatan tersangka DP (21) terancam pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun”, Jelas Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara.
Pada kesempatan itu Kapolres Natuna juga menghimbau kepada warga masyarakat jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu seseorang seperti kasus investasi bodong ini. “Terangnya. (Herman)
Discussion about this post