Batam (leadernusantara.com) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak angkat bicara terkait aksi penyelundupan Rokok Tampa cukai yang terjadi di Perairan Batam, menurutnya kasus ini sudah jelas merugikan negara dan masyarakat.
Untuk jumlah 10.400 Slop Rokok ini bukan jumlah yang sedikit dan jika dijumlahkan total kerugian negara akibat penyelundupan rokok non cukai ini sebesar Rp 1 miliar, ungkap Jumaga pada 5 April 2017.
Jumaga juga menyayangkan Rokok non cukai tersebut dibawa keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam, menurutnya penyelundupan Rokok non cukai tersebut dalam jumlah besar, diduga telah melanggar ketentuan batas kuota yang diberikan BP Batam, sebagai regulator kawasan FTZ.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara cukup pantastis, aksi penyelundupan rokok non cukai sebelumnya sudah pernah terjadi di wilayah Kepri, seperti di Tanjungpinang dan Bintan sudah tidak asing lagai dilihat bebasnya beredar Rokok non cukai tersebut.
Selain itu, Jumaga Nadeak memberikan apresiasi kepada Lantamal IV , atas Penangkapan Penyelundup Rokok ilegal di Perairan Batam, ” Kami sangat apresiasi tindakan Lantamal IV, telah menggulung para pelaku penyelundup Rokok yang sifatnya merugikan Negara.
kami juga akan mengundang pihak terkait untuk membahas permasalahan ini agar tidak terjadi lagi aksi penyelundupan di kepri, yang sifatnya merugikan negara. Sebut Jumaga,
Sementara itu, Penjelasan DANLANTAMAL IV Laksamana TNI AL S.Irawan menyebutkan, Berdasarkan penyelidikan penyelundupan Rokok non cukai yang dilakukan oleh pengusaha berinisial H sudah berlangsung sebanyak 4 kali, yang tiga kalinya berhasil lolos, ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mencari keberadaan H, Sedangkan nahkoda berinisial LJ dan ke tiga ABK telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, tegasnya. (Ifan)
Discussion about this post