Batam, leadernusantara.com -Adanya pembabatan Hutan Bukit Dangas,Ditanggapi serius oleh ketua DPC LSM, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidut (Ampuh)
Budiman Sitompul, yang akarap disapa Tom, beliau menanggapi terkait hal ini, seharusnya pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku, sesuai Undang- udang No 32.tahun 2009,
Tentang Lingkungan Hidup.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pelaku pembabat hutan tersebut hanya mengantongi dokumen berupa Surat Alashak, mengtasnamaka Halimah, dengan luas lahan diperkirakan lebih kurang lima hektar dikatakan Budiman Sitompul, di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis, 23 September 2021.
Dengan modus penataan kampung,
Pemindahan Kavling Penggusuran kepada masyarakat.
Padahal kita mencurigai semua itu adalah permainan Cukong- cukong, pemain tanah yang memiliki uang, yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Seharusnya pihak- pihak yang terkait, yang berenang Dinas Linkungan Hidup (DLH) kota Batam, memanggil semua pelaku dan diproses sesuai dengan undang-udang lingkungan hidup UU DLH yang berlaku.”Harap Tom.
Lanjut Tom, mengingat selama ini tak jarang kita mendengar pihak berwenang, DLH Kota Batam melakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun sejauh belum ada kita mendengar para pelaku, yang dipidanakan, hanya diberikan hukuman sangksi administrasi saja.” Tutupnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh sekretaris, DPD LSM Komite Pengawasan Lingkungan Hidup Indonesia ( KPLHI ) Provinsi Kepulaun Riau, Herry Marhat, berharap DLH Kota Batam, serius dalam menangani pelaku pembabatan hutan Kampung Bukit Dangas.
Kejahatan Pembabatan hutan di Batam tidak beloh dibiarkan, begitu saja, soalnya hutan di Batam semangkin lama semangkin habis, dan tandus, akibat dibabat oleh para Cukong- cukong, yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat,
sehingga Batam, jadi gersang panas, mudah banjir dikalahujan.”tutupnya.
Sementara itu IP, Kabid Penataan lingkungan DLH Kota Batam,
yang dikomfirmasi terkait hal di atas،
Melaui WhatsAp, selulernya, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya. ( Taherman)
Discussion about this post