Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, SH.SIK. MH, gelar confrence Pers terkait pengungkapan sejumlah kasus, pada Jum’at 14 Februari 2025. di Mapolresta Tanjungpinang, di Jalan Ahmad Yani Km 5 atas, Kota Tanjungpinang.
Kurang lebih 1 bulan jajaran Polresta Tanjungpinang ungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba, 16 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 16 orang tersebut 1 Orang di antaranya berjenis kelamin perempuan, sedangkan 15 Orang lainnya laki-laki, kata Kapolresta Tanjungpinang.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku, kurang lebih 251,32 Gram jenis Sabu-sabu, Pil Ektasi 7 butir atau 2,38 gram, jenis Ganja 6,3 Gram, terkait kasus ini pelaku dijerat dengan undang-undang No 35 tahun2029, tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 Tahun, paling lama 20 Tahun penjara.
Satu kasus yang agak menonjol ada di TKP Jalan cempedak, kelurahan kampong baru kecamatan Tanjungpinang Barat, mengamankan barang bukti 20 gram berupa Sabu-sabu, juga ada alat hisap, Timbangan Digital dan satu unit kendraan roda Dua, ujarnya.
Dalam penindakan kasus ini, tidak hanya menindak pelaku pemakai dan pengedar ini, namun penindakan ini di upayakan sampai ke akar-akarnya, sebut Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang.
“Daari 11 orang kasus tersangka yang ditangani, rata-rata pengedar, sasaran peredaran Narkoba Jenis Sabu terhadap warga berwira usaha, nelayan”, jelas Kapolresta Tanjungpinang. (Sdr)
Discussion about this post