Kepri (Leadernusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Sosialisasikan PKPU No 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi pemilih, serta akurasi data pemilih yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Acara sosialisasi tersebut resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, S.E., M.M. sekira pukul 13.30 WIB, pada 16 Nopember 2022, di Gedung TCC Hotel Aston Jalan Sucipto Km 11 Kota Tanjungpinang, disaksikan oleh para peserta yang hadir.
Menururt salah seorang panitia pelaksana acara ini mengatakan kepada awak media ini, bahwa pelaksanaan sosialisasi PKPU No7 tahun 2022 ini, mengundang ketua DPRD Kepri, serta pejabat Esekutif, para ketua Parpol DPW yang bakal ikut menjadi peserta pemilu di wilayah Provinsi Kepri, tahun 2024, sebutnya.
“ Undangan kita sekitar serratus orang lah pak”, sebut salah seorang unsur panitia kepada awak media ini, sedang meregisrasi para tamu undangan yang ahdir pada acara itu
Terlihat diacara tersebut, Sebagai nara sumber di acara, disamping anggota Komioner KPU Kepri juga hadirkan Nanang Indra bidang Tenaga Ahli dari Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia (KPU RI) hadir secara daring melalui telekomunikasi visual Vicon tampil dilayar kaca, memaparkan PKPU No 7 tahun 2022.
Juga terlihat hadir dari organisasi pertikal seperti TNI dan Polri, OKP, Pelindo, Ormas dan para awak Media. Acara tersebut diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, Laporan ketua Panitia, pembacaan Do’a, kata sambutan dari ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati, S.E., M.M.
Pada sesi tanya jawab peserta dari salah seorang Partai Perindo menyampaikan kepada nara sumber tentang system pendataan peserta pemilih, karena pada pemilu sebelumnya, “orang yang sudah meninggal namanya keluar sebagai peserta pemilih”, sebutnya.
Maka dari itu, ibu paro baya tersebut meminta kepada KPU agar mendata peserta pemilih yang akurat, agar tidak menjadi overlive data peserta pemilih dalam pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 mendatang, sehingga tercipta pemilu yang akuntabel dan akurat, sebutnya.
Pada kesempatan itu dari nara sumber menanggapi apa yang menjadi keluhan bagi peserta, KPU akan bekerja dengan maksimal bersama dengan jajarnrannya seperti KPU Kabupten/kota, serta pejabat terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebut Komisioner KPU Kepri yang bertindak sebagai nara sumber.
Adapun jadwal pelaksanaan solisasi PKPU No 7 tahun 2022, yang dilaksanakan panitia mulai dari me regisrasi para peserta undangan yang hadir, pada pukul 11.30 WIB hingga selesai pada pukul 05 :05 WIB.
Selesai acara saat wawancara para awak media dengan Komioner KPU Provinsi Kepri mengatakan, Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi PKPU No 7 tahun 2022 system sidalih ( Sistem data pemilih) untuk data pemilu 2024 bisa lebih baik, akurat, berkualitas, sehingga pemilu 2024, dapat terlaksana dengan baik, ujarnya.
terkait hal itu, harapannya agar masyarakat secara luas lebih menaruh atensi terhadap proses pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, jelasnya.
Sebagai payung besar dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2017 lalu, tidak ada perubahan dari Undang-undang No 7 tahun 2017, maka secara umum regulasi PKPU No 7 tahun 2022 juga tidak berubah, setiap orang yang di data, akan dimasukan kedalam system peserta pemilih, sesuai KTP Elektroniknya, sebut Komisioner itu.
sangat disayangkan pada acara tersebut, ketua DPRD Provinsi Kepri jumaga Nadeak yang diundang oleh Panitia penyelenggara sosialisasi PKPU No 7 tahun 2022, tidak kelihatan hadir, begitu juga dengan para ketua Partai yang berkuasa saat ini, juga tidak terlihat hadir. (Leader)
Discussion about this post