Mataram (Leadernusantara.com) – Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyurati Kementerian Agama (Kemenag) RI, terkait daftar tunggu haji di NTB memberi daftar tunggu yang dianggap tidak relevan, hingga memakan waktu begitu lama, hingga mencapai 74 tahun.
Maka dari itu Komisi V DPRD NTB melayangkan surat kepada menteri Agama RI untuk menyikapi hal tersebut, sejak dilaksanakan pembahasan haji agar tidak menimbulkan preseden buruk di kalangan masyarakat Khususnya di NTB, ujar Ketua Komisi V DPRD NTB, Hadrian Irfani beberapa waktu lalu.
Ketua PKB NTB itu menyebutkan “kita nilai waktu tunggu haji di NTB terlalu lama, bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji secara regular”, sebutnya kepada awak media ini jum’at 22 Juni 2022.
Hal itu berdasarkan hasil serap aspirasi dari masyarakat di NTB, dengan harapan dapat terlisasi keluh kesah para calon jemaah Haji secara efisen, terhadap pelaksanaan daftar tunggu ibadah haji yang relepan, hingga masyarakat tidak merasa adanya diskriminasi, tuturnya lagi.
Sumber lain Lalu Arie juga mengatakan, “Daftar tunggu ini memang mengikuti Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau (SISKOHAT) Kementerian Agama, tentunya perlu dipertimbangkan dan kajian yang episens, agar dapat dicarikan solusi yang lebih tepat” tutur Lalu Arie.
“Sesuai aspirasi masyarakat NTB sistem ini membuat antrean sangat panjang. Bukan saja daerah NTB, namun juga Termasuk 13 provinsi lainnya dengan daftar tunggu paling lama se-Indonesia,” kata Lalu Arie menambahkan ( Moniec)
Discussion about this post