• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 5 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Ketua PNI Minta Batalkan PP KEPMEN PERMEN dan Rencana Lelang Kuota Tangkap Ikan

sudirman leader by sudirman leader
27/11/2021 1:13 PM
in Nasional, News
0
Ketua PNI Minta Batalkan PP KEPMEN PERMEN dan Rencana Lelang Kuota Tangkap Ikan
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Leadernusantara.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Dengan demikian, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rehat sejenak dalam menyusun peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) seputar pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya.

“KKP harus mentaati putusan MK itu, agar membatalkan seluruh regulasi yang sudah diterbitkan maupun belum diterbitkan. Sehingga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak absurd di masa depan. Karena peraturan turunan yang sebagian sudah diterbitkan seperti PP 85 tahun 2021, Kepmen 75 tahun 2021 tentang mekanisme penarikan PNBP perikanan, Kepmen 98 tentang produktivitas kapal perikanan dan Kepmen 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan.” Kata Rusdianto Samawa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dalam keterangan siaran pers tertulis kepada media (27/11/2021).

Baca Juga

288 Siswa Terima Seragam Gratis, Bupati Tekankan Jangan Ada Anak Padang Pariaman Putus Sekolah karena Ekonomi

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Seluruh rencana kebijakan yang ditopang oleh regulasi yang memberi karpet merah pada asing untuk menguasai laut Indonesia. Maka bertentangan dengan UUD 1945 dan asas pancasila.

Faktanya, WPPNRI dan pelabuhan untuk perusahaan perikanan berskala menengah dan besar dengan harus memiliki modal usaha 200 miliyar, sebagai syarat mendapat kuota tangkap ikan dan membayar PNBP sistem pasca bayar. Maka hal demikian, termasuk menjajah dan mencekik pengusaha dalam negeri.

“Apalagi kebijakan tersebut, harus memiliki modal usaha sebanyak itu. Tentu, nelayan – nelayan yang memiliki kapal – kapal 30 gross ton ke bawah tidak akan bisa memenuhi syarat tersebut. Secara otomatis juga mematikan usaha – usaha koperasi masyarakat pesisir. Karena isi laut habis dikeruk. Sementara nelayan pribumi tak dapat apa – apa.” Lanjut Rusdianto

Artinya rencana kebijakan lelang kuota tangkap ikan itu tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus batalkan rencana lelang kuota ikan.

“Jangan alasan, pemerintah membutuhkan investasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai negara lain. Lalu perikanan tangkap, budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal asing. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan. Ya tentu tak sesuai UUD 1945. Maka harus dibatalkan rencana kebijakan tersebut.”

Sangat khawatir kedepan, modus kebijakan tersebut, mengarah pada illegal fishing dan monopoli perusahaan perikanan skala besar dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di laut Indonesia.

“Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah terkait rencana kebijakan yang medahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar negeri.” Kata Rusdianto

Kalau baca dan analisis Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) 97 tahun 2021 dan Kepmen 98 tahun 2021, itu bukan karena pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender. Tetapi tim counter beauty yang dibentuk KKP sendiri yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.

“Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia.” Kata Rusdianto

Sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berbenah dengan strategi lain. Tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

288 Siswa Terima Seragam Gratis, Bupati Tekankan Jangan Ada Anak Padang Pariaman Putus Sekolah karena Ekonomi

288 Siswa Terima Seragam Gratis, Bupati Tekankan Jangan Ada Anak Padang Pariaman Putus Sekolah karena Ekonomi

4 September 2026
Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

1 September 2026
Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

1 September 2026
Audit Tata Kelola Anggaran dan Jaminan Kesehatan Dinkes Kepri Menjadi Sorotan

Audit Tata Kelola Anggaran dan Jaminan Kesehatan Dinkes Kepri Menjadi Sorotan

1 September 2026
Bupati Tekankan Bukan Sekadar Raih Sertifikat, Tetapi Pelayanan Harus Ditingkatkan

Bupati Tekankan Bukan Sekadar Raih Sertifikat, Tetapi Pelayanan Harus Ditingkatkan

31 Agustus 2026
Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

30 Agustus 2026
Rabana Bergema, Melingkar Carano Berhias, Semangat HUT RI ke-81 di Gunung Padang Alai Utara

Rabana Bergema, Melingkar Carano Berhias, Semangat HUT RI ke-81 di Gunung Padang Alai Utara

29 Agustus 2026
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK  RI Ungkap Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Capai Rp1,5 Triliun Jadi  Sorotan

28 Agustus 2026
Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

28 Agustus 2026
Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

27 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3025729
Hari ini : 3579
Total Kunjungan : 3025729
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.