Leadernusantara.com – Keberadaan dump truck melalui jalan umum bermuatan diduga 25 kubik hasil aktivitas tambang pasi milik salah seorang pengusaha berinisial F di Kabupaten Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang menjadi sorotan masyarakat.
Selain dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, lalulang mengangkut pasir diduga akan berdampak kerusakan Jalan umum, khususnya jalan raya dan jembatan yang buka kapasitas dilalui kendaraan bermuatan berat.
Tak hanya itu, menurut Andi Cori aktivitas tambang pasir berskala besar tersebut tidàkp mengantongi izin resmi. Namun demikian, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait dan instansi berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahudin, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Cori, kebutuhan pasir untuk mendukung pembangunan di Kepri memang cukup tinggi. Namun, pelaku usaha tetap harus menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi aturan yang berlaku serta memperhatikan dampak lingkungan.
“Kita tidak mempermasalahkan tambang rakyat berskala kecil. Namun yang menjadi perhatian adalah aktivitas tambang berskala besar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik,” tegas Cori saat ditemui awak media di Tanjungpinang, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan wajib bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pasca tambang, mesti dilakukan reklamasi tidak dibiarkan menganga begitu saja.
“Setelah aktivitas pertambangan berakhir, lokasi bekas galian harus direklamasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berkepanjangan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Qozi, Batu 8 Atas, Tanjungpinang.
Selain itu, Cori juga menyoroti banyaknya kendaraan dump truck yang diduga mengangkut material melebihi kapasitas, terkesan pembiaran tanpa disiasati pihak yang berwenang. Maka Andi Cori meminta instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap kendaraan yang melintas di jalan umum.
“Kami meminta pihak terkait menindak tegas dump truck yang melintas dengan muatan berlebih. Kendaraan ODOL tidak hanya merusak jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan uang negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Menurut salah satu tokoh masyarakat, dalam kegiatan konferensi Pers tersebut juga ada kaitannya dengan menggunakan minyak solar bersubsidi yang diangkut mobil prah pulang pergi tanpa plat nomor BP di isi pertamina di kijang Bintan Timur, tutpnya.
















Hari ini : 3293
Total Kunjungan : 2952273
Who's Online : 127
Discussion about this post