Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Meskipun sudah ada orang yang di bui bahkan terperiksa akibat tersandung kasus Rokok Ilegal alias tidak bayar cukai yang merambah masuk ke Tanjungpinang/Bintan, namun rokok tanpa bandrol tersebut terlihat terus beredar bebas secara gamblang di pasaran hingga pelosok desa.
Akibatnya negara dirugikan hingga miliaran rupiah, ladang subur bagi pemasok yang belum tersentuh hukum, hal itu masih belum hilang dari ingatan masyarakat Kepri terbukti bahwa oknum mantan pejabat Nomor satu di Kabupaten Bintan masuk Bui, karena bermain dengan hasil cukai Rokok yang tidak masuk ke kas Negara.
Bahkan saat ini tengah bergulir di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikhol) melebihi kuota kebutuhan konsumsi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan wilayah Tanjungpinang, menyeret Den Yelta masuk Bui.
Den Yelta merupakan mantan pimpinan BPK FTZ Tanjungpinang yang membuat fakta integritas kuota rokok dan Mikol kebutuhan kosumsi di kawasan perdagangan bebas Bintan dan wilayah Kota Tanjungpinang pada 2016-2019 lalu.
Sehingga Penyidik KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu Den Yealta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019.
Peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan sangat mudah ditemukan dipasaran, masuknya rokok illegal di tanjungpinang dan Bintan tersebut “diduga diseludupkan oleh cukong dari Batam ke Bintan/Tanjungpinang”. Seperti Mobil Box, puluhan setiap harinya menyeberang melalui Roro, Tanjung Uban-Batam.
Karena ketika awak media ini investigasi tidak terlihat petugas anggar memeriksa setiap unit Mobil Box bermuatan menggunung tertutup Tarpal melintas di depan kantor Anggar Bea Cukai di pelabuhan Roro Tanjung Uban. Turun dari Kapal Roro Mobil Box terebut terus jalan ke Tanjungpinang melalui jalan Lintas Barat maupun Jalan lama Tanjung Uban-Tanjungpinang.
Menurut sumber media ini yang belum disebutkan identitasnya di berita ini, bahwa lolosnya sejumlah merek Rokok Ilegal dan Mikhol mauk ke Tanjungpinang “disamping Cukong ada campur tangan oknum beseragam” sebutnya setengah berbisik.
Sumber lain juga menyebutkan kepada awak media ini, masuknya Rokok Ilegal ke Tanjungpinang maupun ke daerah pulau lainnya di Kepri, dari Kota Batam di bawa ke Pulau Galang dari situ dimuat ke dalam Sfeet Bout, diberangkatkan ke daerah-daerah yang di tujuannya, sebutnya.
Menurut sumber itu, “masyarakat yang ada di areal itu, pak, tidak berani melaporkan kepihak yang berenang karena ada oknum beseragam juga”, sebutnya.
Terkait hal itu, apparat berwenang di Kepri “sepertinya tidak punya nyali untuk memberatas peredaran rokok Ilegal yang beredar bebas diwilayah tugasnya maing-masing, atau mungkin ikut menikamti hasilnya”
Adapun jenis merek Roko Ilegal yang beredan di Tanjungpinang-Bintan, seperti Maxxsis, HD, Rave, OFO, dan banyak lagi merek lainnya yang belum di urai di media ini. Memang tidak dipungkiri Rokok tersebut laris manis dipasaran, karena harga Rokok yang ada bandrol, mahal, sehingga bagi pencandu Rakok merasa berat.
Ketika berita ini di unggah pada 22/1/2024, belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak yang berwenang maupun pemasok terkait peredaran Rokok Ilegal. Karena banyak Gudang-gudang ditemui di Tanjungpinang diduga tidak berizin tempat penyimpanan barang-barang yang tidak diketahui secara rinci jenis barang yang di timbun. (Tim).
.
Discussion about this post