Natuna, leadernusantara.com-Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Ceruk TA 2021 dengan terdakwa Raja Ruslan, (DPO). Mulai masuk persidangan pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tanjung pinang, Provinsi Kepri. “Terang Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH., M.H., Melalui Kasi Intel Muhammad Albar Hanafi, SH. saat dijumpai media ini Rabu,17 November 2021 di Kantor Kejari Natuna.
Lanjut Albar menjelaskan, Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Silaholo, SH., MH., sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa (Inabsentia), setelah jaksa penuntut umum (JPU)memanggil terdakwa secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat dakwaannya Tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh John Fredy Simbolon, SH dan Rezi Dharmawan, SH., mendakwa Raja Ruslan dengan Dakwaan kombinasi, yaitu melanggar PERTAMA PRIMAIR: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi SUBSIDIAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ATAU KEDUA : pasal 8 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”ujarnya.
Setelah digelar beberapa saat, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Hari Rabu 24 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Herman)
Discussion about this post