Bengkayang (Leadernusantara.com) – Sekitar 50 Orang masyarakat dari kecamatan Monterado daerah Kabupaten Bengkayang datangi Mapolres Bengkayang dalam rangka menyampaikan aspirasi beberapa tuntutannya, pada Senin 28 Nopember 2022, disambut baik oleh Kapolres Bengkayang.
Adapun yang menjadi dasar 50 orang yang mendatangi Mapolres tersebut, 18 orang keluarganya sedang diproses di Mapolres Bengkayang terkait kasus pembakaran mess PT. Jo Perdana yang terjadi pada hari Kamis, sekira pukul 01.00 WIB, 3 November 2022.
Warga tersebut didampingi Perwakilan seperti Ketua Adat Dayak Kabupaten Bengkayang, Ketua Dewan Adat Dayak Desa Serindu, Perwakilan dari mitra Koperasi Sijago Kamaruk Diri, datang menggunakan 2 unit truck, tiba di Polres Bengkayang pukul 10.00 WIB langsung beorasi di depan kantor Polres Bengkayang.
Adapun tuntutan dalam orasi mereka diantaranya, 1. Kejelasan proses hukum terhadap 18 Org tersangka yang saat ini di tahan di Mapolres Bengkayang. 2. Meminta agar permasalahan antara Mintra Koperasi dengan PT. Jo Perdana agar dapat segera di selesaikan. 3. Meminta agar ke 18 Org Tersangka untuk di lepaskan, apabila tidak, mereka mengancam akan membawa jumlah massa yang lebih banyak.
Setelah mereka melakukan orasi, kemudian 10 orang dari perwakilan mereka di terima oleh Kapolres Bengkayang di tenda Polisi yang ada di Halaman kantor Polres Bengkayang. kemudian kapolres mengatakan “Ya baik, seluruh aspirasi dari masyarakat sudah kami terima, akan kami tindak lanjuti.” ujar Bayu.
Terkait hal itu AKBP Bayu Suseno menjelaskan bahwa prroses hukum terhadap 18 Orang tersangka, saat ini sudah mendekati P21, mereka di jerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya (pencurian, perampasan, pembakaran mess, menadah hasil curian dan lain sebagainya.
Dijelaskannya lagi bahwa Kapolres Bengkayang akan mendorong Bupati Bengkayang untuk proses finalisasi MOU antara pihak koperasi dengan mintra koperasi Sijago Kamaruk Diri agar segera di selesaikan oleh TPID (Tim Penanganan Inflasi Daerah) karena proses tersebut sudah berlangsung sejak Juni lalu, 2022.
Dijelaskannya lagi, Kapolres Bengkayang menjamin bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, tidak ada kriminalisasi terhadap suku, agama, , atau aliran tertentu, Ini murni perkara pidana, maka masyarakat dihimbau agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum, justru merugikan diri sendiri dan orang lain, jelas Bayu Suseno.
Dengan penjelasan Kapolres tersebut, suasana mencair keluarga dari tersangka diperbolehkan untuk menjenguk keluarganya sekira pukul 13.00 Wib, kemudian masa berangsur-angsur membubarkan diri secara tertib, kembali kembali ke daerahnya di Kecamatan Monterado.
Kemudia Kapolres meminta kepada masyarakat agar segera pulang dengan dikawal oleh Sat Lantas Polres Bengkayang dan Kapolsek Monterado, agar tertip tidak ada gangguan dan gesekan di jalan hingga sampai di daerahnya masing-masing.
Bayu Suseno menjelaskan “Saya sayang dengan masyarakat Bengkayang, kita akan bantu agar cepat selesai, dimana akar masalah MOU yang sudah dalam tahap finalisasi oleh TPID. Jangan lakukan prontal, saat akan panen di areal kebun perusahaan, justru akan merugi kesemua pihak”, ucap Bayu.
Ditempat terpisah, Bupati Bengkayang sangat menyayangkan sikap masyarakat yang melakukan demo di depan Polres Bengkayang, karena perbuatan merugi terhadap kodusifitas di daerah kita sendiri, persoalan itu mestinya diselesaikan dengan bijak tanpa mencederai kantibmas yang selama ini aman terkendali, jelas Bupati.
“Saya mendukung upaya yang dilakukan oleh Polres Bengkayang, hal ini penting untuk mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Bengkayang”, ujar Darwis. (Mar)
Discussion about this post