Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., didampingi Waka Jati Keori Rini Hartatie, SH., MH., para Asisten Kejati, dalam rangka memberikan pengarahan terhadap CPNS.
Pada kegiatan Kejati Kepri berikan pengarahan Kepada Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Keplauan Riau, di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, Rabu (08/05/2024).
Didalam rilis Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan, Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., berikan arahan kepada 143 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Adapun posisi calon CPNS tersebut, terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya formasi Ahli Jaksa Pratama sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti sebanyak 27 orang, Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang.
Arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain, berdasarkan Undang-Undang. Pada Pasal 30 tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Seperti, 1 Bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2, Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3, Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan.
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Diakhir pengarahan Kajati Kepri memberikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir, sebelum mengemban amanah, perlu adanya pembentukan karakter sejak awal. Karakter integritas, loyalitas, dedikasi menjadi hal wajib yang harus dimiliki.
Selain itu mampu membawa semnagat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya sebagai CPNS yang baru, harus mampu memiliki semangat untuk berkinerja dan bertanggungjawab.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Pelajaran Baris Berbaris (PBB) kepada 143 CPNS Kejaksaan RI se-wilayah hukum Kejati Kepri, manfaat utama dari baris berbaris untuk pembangunan disiplin dalam bersikap.
Dalam baris berbaris setiap individu harus mengikuti instruksi dengan tepat waktu dan mengikuti tata tertib yang ditetapkan. Disiplin ini membantu melatih kesadaran diri, mengontrol emosi, dan mengikuti perintah dengan patuh, “tutup Denny.(Leader)
Discussion about this post