• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 12 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kajati Kepri Beri Arahan Kepada 143 CPNS Kejaksaan Se Kejati Kepri

sudirman leader by sudirman leader
08/05/2024 7:18 PM
in Kepri
0
Kajati Kepri Beri Arahan Kepada 143 CPNS Kejaksaan Se Kejati Kepri

FOTO Kejati Kepri saat acara memberikan pengarahan kepada para CPNS kejaksaan RI se Kepri

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., didampingi Waka Jati Keori Rini Hartatie, SH., MH., para Asisten Kejati, dalam rangka memberikan pengarahan terhadap CPNS.

Pada kegiatan Kejati Kepri berikan pengarahan Kepada Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Keplauan Riau, di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, Rabu (08/05/2024).

Didalam rilis Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan, Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., berikan arahan kepada 143 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Adapun posisi calon CPNS tersebut, terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya formasi Ahli Jaksa Pratama sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti sebanyak 27 orang, Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang.

Baca Juga

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

Arahan dari Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain, berdasarkan Undang-Undang. Pada Pasal 30 tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Seperti, 1 Bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2, Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

3, Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan.

pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Diakhir pengarahan Kajati Kepri memberikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir, sebelum mengemban amanah, perlu adanya pembentukan karakter sejak awal. Karakter integritas, loyalitas, dedikasi menjadi hal wajib yang harus dimiliki.

Selain itu mampu membawa semnagat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya sebagai CPNS yang baru, harus mampu memiliki semangat untuk berkinerja dan bertanggungjawab.

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Pelajaran Baris Berbaris (PBB) kepada 143 CPNS Kejaksaan RI se-wilayah hukum Kejati Kepri, manfaat utama dari baris berbaris untuk pembangunan disiplin dalam bersikap.

Dalam baris berbaris setiap individu harus mengikuti instruksi dengan tepat waktu dan mengikuti tata tertib yang ditetapkan. Disiplin ini membantu melatih kesadaran diri, mengontrol emosi, dan mengikuti perintah dengan patuh, “tutup Denny.(Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

Penyimpangan Perjalanan Dinas Pemkab Lingga Tembus Rp350 Juta, Ratusan Juta Belum Dikembalikan ke Kasda

12 Agustus 2026
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

12 Agustus 2026
BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

BPK Bongkar Kas Tunai Diskominfo Kepri Rp303 Juta: 15 Kali Lipat dari Batas, Administrasi Panjar Jadi Sorotan

11 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

10 Agustus 2026
SMAN 1 Padang Sago Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Pasangan Calon Rebut Kepercayaan Siswa

SMAN 1 Padang Sago Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Pasangan Calon Rebut Kepercayaan Siswa

6 Agustus 2026
Polres Bengkayang Sigap Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Korban Lakalantas Langsung Di Evakuasi

Polres Bengkayang Sigap Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Korban Lakalantas Langsung Di Evakuasi

5 Agustus 2026
Pengurus Baru AGPAII Padang Pariaman Resmi Dikukuhkan

Pengurus Baru AGPAII Padang Pariaman Resmi Dikukuhkan

5 Agustus 2026
DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

26 Juli 2026
Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

25 Juli 2026
Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Bantah Isu Tak Masuk Kerja, Tegaskan Tetap Aktif Layani Masyarakat

Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai Bantah Isu Tak Masuk Kerja, Tegaskan Tetap Aktif Layani Masyarakat

24 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2995696
Hari ini : 4714
Total Kunjungan : 2995696
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.