Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
JAM-Pidum Kejagung RI Setujui pengajuan Restoratif Justice dari Kejati Kepri Atas Perkara tindak pidana Pencurian, karena pelakunya Anak Bawah Umur di Natuna, pengajuan itu pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan selesai, di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kajati Kepri melaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 1 (satu) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jastice dengan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, SH., MH., didampingi Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
Pada kesempatan itu juga turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Junaidi, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH.
Terlihat juga Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, SH., MH., Kasi Narkotika Frengky Manurung, SH., MH., serta diikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Natuna Rein Lesmana, SH., dan para Jaksa Fungsional.
Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan tersangka AYI LESMANA Bin HAZMAN berdasarkan Keadilan Restoratif Jastis .
Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologis pelaku pencurian bermula pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 20.30 Wib, di Warung milik saksi Rahiman Jaya, di Jalan H. Adam Malik RT/RW 002/007 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna,
Anak AYI LESMANA Bin HAZMAN tersebut datang ke warung milik saksi Rahiman Jaya untuk mengambil barang-barang didalam warung tersebut, akan tetapi dikarenakan warung tersebut dalam keadaan tutup dan seluruh pintu keadaan terkunci.
Upaya tersangka AYI LESMANA Bin HAZMAN untuk dapat masuk kedalam warung, dia mengambil kayu balok berpaku di sekitar warung tersebut, untuk mencongkel dinding warung bagian belakang yang terbuat dari papan, hingga dinding berhasil dilubanginya dapat memasukkan tangannya untuk membuka kunci jendela.
Kemudian tersangka tersebut masuk melalui jendela ke dalam warung mengambil kotak infaq dibukanya dengan Tang dan pisau hingga berhasil menambil sejumlah uang dalam kotak infaq, uang tersebut digunakannya untuk membeli Top up diamond Game Online.
Bahwa akibat dari perbuatan Anak AYI LESMANA Bin HAZMAN, Yayasan Hidayatullah Natuna mengalami kerugian sebesar Rp. 181.000, akibat perbuatannya diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Permohonan pengajuan 1 (satu) perkara tindak pidana untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Plh. JAM PIDUM RI Dr. Asri Agung Putra, SH., MH., dengan pertimbangan hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat.
Pertama, Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana. 2 telah pelaku telah berdamai dengan korban, tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan tersangka. 3 Tersangka belum pernah dihukum. 4 Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
5 Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 6 Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan dengan pertimbangan Sosiologis. 7 merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice. Sumber Penkum Kajati Kepri. (Leader)
Discussion about this post