• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 21 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Fatal Bagi ASN Satu like Jempol Dimedsos Bisa Dipecat Sebagai ASN

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
25/12/2019 3:14 PM
in Natuna
0
Fatal Bagi ASN Satu like Jempol Dimedsos Bisa Dipecat Sebagai ASN

Ayanef Yulius SH., M.Kn

0
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, (leadernusantara.com) -Ayanef Yulius SH., M.Kn Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna, Rabu(25/12) terus mengingatkan seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dalam hajatan Pilkada 2019.

Berkaca pada Pilpres 2019, Ayanef meminta ASN tidak mendukung secara langsung kepada calon peserta pilkada Natuna, dengan  memberikan ‘like’ status di media sosial (medsos).

“Kami sampaikan bahwa harus hati-hati menyikapi itu. Karena belum tentu perangkat kita sendiri yang melalui media sosial dan macamnya mungkin dipinjamkan ke anaknya atau pas waktu membuka medsos tidak sengaja memberikan ‘like’ sehingga tertombol sendiri. Makanya harus hati-hati,” Ungkap Ayanef.

Diterangkan Ayanef, ada tujuh hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama perhelatan Pilkada 2019. Pertama, dilarang mendeklarasikan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Kedua, dilarang memasang spanduk promosi calon. Ketiga, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon gubernur dan gubernur, bupati dan wakil bupati.

Keempat, ASN dilarang mengunggah, memberikan ‘like’ mengomentari dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun visi misi bakal calon.

Kelima, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol. Keenam, dilarang foto bersama dengan calon. Ketujuh, dilarang menghadiri deklarasi calon atau tanpa menggunakan atribut parpol.”Terang Ayanef.

Lanjut Ayanef, ASN rentan tidak netral, karena memiliki hak pilih. Hanya saja, mereka harus selalu berhati-hati terutama tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye.

Menurut Ayanef, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye asal tidak menggunakan atribut sebagai abdi negara, termasuk kendaraan dinas. ASN hanya diperbolehkan mendengarkan visi misi yang disampaikan calon.

“ASN itu tidak boleh berpolitik dan jangan sampai buta politik sehingga mereka memang dibolehkan untuk ikut kampanye sebagai peserta pasif. Kemudian kalau nge-like status itu merupakan ada indikasi dukungan ke calon tertentu.

ASN harus patuh terhadap aturan agar aktivitas mereka selama Pilkada 2019, tidak menjadi persoalan. Sesuai aturan, jika ada ASN yang tidak netral sanksi yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari peringatan ringan berupa teguran, peringatan keras seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga sanksi yang terberat pemberhentian dengan tidak hormat.(Herman)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068059
Hari ini : 3386
Total Kunjungan : 3068059
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.