Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar sidang Paripurana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut digelar pada Jum’at 23 September 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Paripurna itu juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, segnap Kepala OPD, Camat dan Lurah, sekota Tanjungpinang dan para tokoh masyarakat, OKP Kepemudaan .
Pada kesempatan itu Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, APBDP 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp960 miliar, belanja daerah Rp1,05 triliun dan pembiayaan daerah Rp 95 miliar.
Menurut Rahma, Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan semaksimal mungkin, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, pihaknya akan terus mengevaluasi program kegiatan, sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, jelasnya.
Kata Rahma “Kami menyadari rancangan perubahan APBD 2022, belum menjangkau segala bidang, maka dari itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang,” terangnya.
Rahma mengucapkan apresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh, berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan daerah kota Tanjungpinang.
Kemudian Rahma mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang memberikan dukungan dan masukan kepada pemko Tanjungpinang, sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022, tuturnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga telah mensahkan Ranperda menjadi Perda retribusi pembangunan gedung (PBG). (Leader)
Discussion about this post