*Warga Negara, Bangsa, Pribumi Indonesia, sebuah entitas dan identitas Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa, demikian petikan kalimat dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia. Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa ini.
Menjadi pertanyaan publik mengapa Soekarno-Hatta menggunakan kata “Bangsa Indonesia” didalam teks proklamasi kemerdekaan. Mengapa pula saat ini pemahaman siapa Bangsa Indonesia sesungguhnya menjadi polemik bahkan terjadi pelebaran makna sehingga kedudukannya direduksi oleh kata Warga Negara Indonesia.
Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) ingin memberikan pemahaman mendasar kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak dibohongi oleh kelompok atau personal yang ingin mengaburkan makna Bangsa Indonesia. Padahal Bangsa Indonesia merupakan identitas sekaligus entitas dari bangsa-bangsa yang mendiami bumi.
Menurut GEPRINDO Bangsa Indonesia adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, yang dibentuk atas dasar keinginan bersama. Secara historis kelompok ini pula yang melahirkan teks sumpah pemuda 1928 dengan ikrar bertumpah darah satu tanah Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan berbahasa satu bahasa Indonesia.
Berangkat dari ikrar tadi tidak semua orang yang mendiami negeri ini termasuk golongan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia itu sendiri terbagi dua; Bangsa Indonesia Asli dan Bangsa Indonesia Peranakan.. Bangsa Indonesia Asli adalah kelompok masyarakat yangg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya berasal dari wilayah kepulauan Indonesia (Nusantara), dan bukan peranakkan bangsa lain dari luar kepulauan Indonesia.
Sementara Bangsa Indonesia Peranakan adalah kelompok masyarakat yang merupakan keturunan dari perkawinan silang antara orang tua / generasi sebelumnya dari Bangsa Indonesia Asli dengan bangsa lain dari luar kepulauan Indonesia. Bangsa Indonesia Peranakan sudah berbaur dengan kehidupan sosial maupun adat setempat.
Oleh karena itu sangat jelas kualifikasi seseorang atau kelompok orang dikatakan Bangsa Indonesia jika ia Asli atau peranakan. Terkait pendefinisian diatas perlu kita kembali menegaskan bahwa orang Indonesia Asli seperti yang tercantum pada pasal 6 dan 26 UUD 1945 Asli merupakan golongan Bangsa Indonesia Asli.
Penegasan ini menurut GEPRINDO perlu dan penting agar tidak ada pengklaiman sepihak oleh orang atau kelompok orang yang menganggap diri sebagai orang Indonesia asli. Lalu orang-orang mulai bertanya siapakah pribumi Indonesia sebenarnya.
GEPRINDO mengajak Bangsa Indonesia kembali membaca sejarah dan fakta bahwa Pribumi Indonesia merupakan orang-orang yang termasuk golongan Bangsa Indonesia yang merupakan penghuni asli; yang berasal atau lahir dari tempat bersangkutan di wilayah kepulauan Indonesia. Jadi Pribumi Indonesia harus Bangsa Indonesia yang Lahir di Indonesia.
Berdasarkan pendefinisian keempat hal tersebut jika ada bangsa lain yang bukan Bangsa Indonesia, seperti bangsa eropa, bangsa cina, bangsa india, bangsa arab, dan lain-lain yang bukan peranakan (dimana orang tua nya atau generasi sebelumnya belum pernah menikah dengan bangsa Indonesia asli), mereka tetap bukan termasuk golongan pribumi indonesia, meskipun mereka sudah terlahir di Indonesia.
GEPRINDO berharap pendefinisian Bangsa Indonesia Asli, Bangsa Indonesia Peranakan dan Pribumi Indonesia dapat menjadi rujukan bagi generasi mendatang maupun generasi saat ini yang dibuat bingung oleh kelompok pendatang yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk mengaburkan makna dari pendefenisiaan hal diatas.
Saat ini banyak sekali masyarakat yang tidak bisa membedakan perbedaan definisi antara Bangsa Indonesia dengan Warga Indonesia. Menurut GEPRINDO Warga Negara Indonesia adalah penduduk Negara Indonesia atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara Indonesia. Warga Negara Indonesia belum tentu Pribumi Indonesia atau Bangsa Indonesia.
Menurut GEPRINDO WNI (Warga Negara Indonesia) terbagi atas 4 golongan yaitu : 1. WNI dari golongan Bangsa Indonesia yang lahir di Indonesia atau disebut sebagai WNI Pribumi Indonesia. 2. WNI dari golongan Bangsa Indonesia yang tidak lahir di Indonesia, ia kembali ke Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia dan di sahkan oleh Negara berdasarkan Undang-undang.
- WNI dari golongan bukan Bangsa Indonesia yang lahir di Indonesia (Bangsa Eropa, China, India, Arab, dll) 4. WNI dari golongan bukan Bangsa Indonesia yang tidak lahir di Indonesia, ia menjadi Warga Negara Indonesia dan di sahkan oleh Negara berdasarkan Undang-undang.
Klasifikasi ini menurut GEPRINDO bisa dijadikan referensi oleh para pakar agar kita bisa menetapkan definisi dalam keputusan kongres yang akan diadakan di waktu mendatang, dan hasil kongres tersebut bisa dijadikan acuan bagi penyelenggara Negara untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terbaik buat Bangsa Indonesia. Jakarta, 7 Mei 2017*. Oleh Bastian P. Simanjuntak. Presiden Gerakan Pribumi Indonesia.
Discussion about this post