Kepri (Leadernusantara.com) – Ratusan buruh dari kota Batam turun ke jalan didepan Kantor Gubernur di Dompak Tanjungpinang menyampaikan aspirasinya untuk kenaikan upah buruh minimum sebesar 7 persen di Kota Batam, dengan alasan semua kebutuhan bahan poko merangkak naik, pada Senin 29 Nopember 2021.
Buruh dan pengusaha yang tidak dapat terpisahkan, adanya pengusaha suatu sarana lapangan kerja bagi para buruh, begitu juga sebaleknya pengusaha tanpa buruh maka tidak mungkin pengusaha yang akan mampu bekerja sendiri.
maka dari itu dengan penuh pertimbangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE.MM untuk menyikapi, namun selaku kepala daerah memberikan ruang dan menerima sejumlah perwakilan para Buruh, untuk berdialok dan mendengarkan langsung keluhan dari para buruh tersebut, disalah satu ruangan Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak tanjungpinang.
Saat kompirmasi para Insan Pers Gubernur Ansar Ahmad, terkait aksi buruh yang meminta kenaikan upah Buruh, menurut Ansar, “kita memahami hal tersebut dan mempersilahkan bahwa itu adalah hak konstitusional para buruh”, sebut Ansar.
Sosok Ansar Ahmad selaku kepala daerah bijak menyikapi dan tidak mau mengkecewakan warganya selaku pekerja buruh, disambut dan diberikannya ruang untuk mendengankan aspirasi dari para buruh tersebut, sebagai bentuk partisivasi dan memahami kodisi dan situasi masa pandemic Covid 19.
Namun semua itu kata Gubernur, tetap berpatokan kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, karena selaku kepala daerah harus memberikan contoh yang baik kepada warganya, serta berupaya mencarikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan dan tidak berdampak kepada para pengusaha yang akan berinfestasi di Kepri, jelasnya Ansar.
“Iya itu bentuk menyampaikan aspirasi, kita Persilahkan,” ujarnya saat berada di Kantor DPRD Kepri.
Mengenai aspirasi para buruh tentang kenaikan UMK di kota Batam, Gubernur tentunya akan mengakomodir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kita lihat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kepala Biro Humas Kepri, Hasan menjelaskan dari hasil audiensi antara Gubernur Kepri dan perwakilan buruh, disepakati Pemprov Kepri meminta waktu 1 sampai 2 hari, untuk membahas aspirasi para buruh tersebut.
“Para buruh memahami kondisi Pak Gubernur, karena ini aspirasi ada keterkaitannya dengan UMK Batam, maka dari itu Gubernur meminta waktu 1-2 hari,” katanya, Senin (29/11/2021).
Malam ini, Gubernur Kepri akan membahas bersama Wali Kota Batam untuk upaya mencrikan solusi, tentu perlu kajian yang matang, sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga semua sisi dapat berjalan dengan baik agar ekonomi tumbuh dan berkembang di Kepri, jelasnya.
“Yang pasti jika nanti disepakati malam ini, secepatnya kita sampaikan keputusannya,” Tutupnya. (Leader)
Discussion about this post