• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 8 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
08/09/2018 4:07 AM
in Nasional
0
Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Foto Net Kantor Kejari Pariaman

9
SHARES
953
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman (leadearnusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman bersama tim berhasil menangkap inisial KK (Khossan Katsidi) sempat kabur alias DPO (Daftar Pencarian Orang) karena terdakawa perkara Instalasi Air Bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 lalu.

Hasil dikonfirmasi awak media, Kajari Pariaman Efrianto membenarkan, Tim Jajarannya telah menangkap dan mengamankan  terdakwa inisial KK sempat kabur alias DPO pada Tahun 2011 lalu, sebut Kajari Pariaman melalui Telphon selulernya, Kamis (6/9/2018).

“Benar kita bersama tim telah berhasil mengamankan DPO terdakwa perkara instalasi Air bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011-an, KK ditankap di sebuah rumah makan Jl. HOS cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9) siang sekira pukul 14:30 WIB,” ungkapnya.

Ditambahkannya, KK menjadi DPO setelah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan MA yang sudah inkrah pada 2016 lalu, dan ditetapkan pengadilan Pariaman pada (29/5/2017) lalu.

Baca Juga

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Tersangka Khossan Katsidi kini diamankan oleh tim kejaksaan, terdiri dari Kejati Sumbar, Kejaksaan Agung, Kejari Jakpus dan Kepolisian.

Masih Efrianto, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Terpidana Khossan Kastidi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4.600.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan hukuman pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 6(Enam) Bulan.

“Setelah tim Kejari pariaman mengamankan terpidana di TKP tersebut, kemudian berangkat menuju Padang dari Bandara Sukarno Hatta jam 20.00 dan sampai di BIM jam 23.00,” ulas Efrianto.

“Terpidana diserahkan ke Rutan Anak Air di Padang, untuk sementara waktu menunggu proses Hukum selanjutnya,” pungkasnya. (jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Navigating betting sites without the clutter turns every bet into a quick decision

8 Agustus 2026

Test Post Created

8 Agustus 2026

Mostbet casino online daxilində sadə naviqasiyanın rahatlığı gözə çarpır

8 Agustus 2026

Test Post Created

8 Agustus 2026

Pin Up girişdə sürətli və səliqəli naviqasiya istifadəçiləri cəlb edir

8 Agustus 2026

Test Post Created

8 Agustus 2026

Test Post Created

8 Agustus 2026

Mennyire biztonságos a Magyar Online Casino? A legfontosabb tudnivalók

7 Agustus 2026

Westace Casino offiziell: Sicherer Zugang zu Spielen und Top-Boni

7 Agustus 2026

De rol van RNG in Kaasino: hoe eerlijk zijn crash games echt?

7 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2990901
Hari ini : 3011
Total Kunjungan : 2990901
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.