Lingga (Leadernusantara.com) – Bupati Lingga didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Lingga hadiri kegiatan Sosisalisasi Pencegahan Perkawinan Usia dini dan Kekerasan Terhadap Anak Pada Remaja Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Lingga, di Balai Desa Penaah Kecamatan Senayang. Pada Jumat,(7/6/2024)
Bupati Lingga dalam sambutannya berpesan bahwa anak adalah karunia tuhan yang harus dijaga, dirawat dan dibina serta diberikan pendidikan jangan sampai ditelantarkan, karena merupakan tanggung jawab orangtua. Putra-putri cikal-bakal penerus bangsa untuk menyambut indonesia emas di Tahun 2045.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga mengatakan, selain pembangunan fisik, yang tak kalah penting adalah pembangunan SDM, maka para remaja yang hadir untuk fokus menggapai cita-cita dulu, baru kemudian merencanakan untuk menikah, jelas ketua TP PKK Bintan.
Pada kesempatan yang sama Kadis Sosial PPPA M. Arief mengatakan, bahwa dari sekian banyak kasus stunting pada balita di indonesia, 30 persen lebih disebabkan oleh pernikahan di usia anak/pernikahan dini.
Menurut unda-undang kata M. Arief, perkawinan UU no 1 Tahun 1974, batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 Tahun untuk laki-laki. Namun kemudian ada perubahan atas undang-undang perkawinan, hingga menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki, tertuang dalam UU no 16 tahun 2019.
Turut hadir pada kegiatan ini Kadis Sosial PPPA, Ibu Agustina perwakilan puskesmas Senayang sebagai Narasumber bersama dr. Elvi, SpOG, Camat Senayang, PKK Kabupaten Lingga, PKK Desa Penaah, Tokoh Masyarakat, Peserta sosialisasi dan undangan Lainnya.(Ronijs)
Discussion about this post