Padang Pariaman (Leadenusantara.com) – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dari tahun ketahun terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat Nagari, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan menuju kemandirian nagari-nagari. Kata Bupati pada Tgl 1 September 2024.
Peningkatan status perkembangan nagari setiap tahunnya, dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDTT dalam Pengukuran Skor Indeks Desa Membangun (IDM) serta capaian dari indeks Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).
Sehingga capaian peningkatan pembangunan Nagari ini dapat dilihat dari terjadinya perubahan Status Nagari dari Nagari Sangat Tertinggal, menjadi Nagari Berkembang, Nagari Maju dan Nagari Mandiri.
Dirinya menyebutkan pada awal kepemimpinannya di Tahun 2021, terdiri dari 103 Nagari di Padang Pariaman, hanya terdapat 3 Nagari yang berstatus Nagari Mandiri, 37 Nagari Maju, 61 Nagari masih status Berkembang, 2 Nagari dengan berstatus Nagari Tertinggal berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan usaha kita bersama, berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM tahun 2024 yang telah dilaksanakan dari 103 Nagari, terjadi peningkatan yang sangat signifikan, 3 Nagari menjadi status Nagari Mandiri pada Tahun 2021”.
Kemudian di Tahun 2024, 21 menjadi Nagari Mandiri, Pada Tahun ini juga semua Nagari kita sudah lepas dari status Nagari Tertinggal. Terang Suhatri Bur saat menerima laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, di Ruang Kerjanya Komplek Kantor Bupati Parit Malintang beberapa waktu lalu.
Dilanjutkannya, saat ini Indeks Perkembangan Nagari di Padang Pariaman menjadi 21 Nagari sudah berstatus Nagari Mandiri, 45 Nagari sudah dengan status Nagari Maju. 37 Nagari lagi berstatus masih Nagari Berkembang. Tidak ada lagi Nagari berstatus sangat tertinggal, di Kabupaten Padang Pariaman.
Ketentuaan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Nagari memang sangat dinamis, dimana terjadi berbagai perubahan yang sangat cepat, dalam tata cara pengelolaan Pemerintahan Nagari.
Hal yang terbaru, keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, yang mengatur tentang perubahan Periode masa Jabatan Wali Nagari, termasuk masa jabatan semua Bamus Nagari.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Padang Pariaman Hendri Satria menjelaskan, bahwa sebelum keluarnya Undang Nomor 3, Tahun 2024 ini, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari selama 6 Tahun.
Kemudian dengan berlakunya Undang Nomor 3 Tahun 2024, Wali Nagari dan Bamus Nagari masa jabatannya, menjadi 8 Tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan’
“Kemudian pada pasal 118 huruf e menyebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Padang Pariaman menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024, tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Dimana Perpanjangan masa jabatan untuk 56 Wali Nagari. 74 Wali Nagari periode 2018-2024, telah berakhir masa jabatannya, pada tanggal 31 Mei 2024.
“Bagi yang diperpanjang masa jabatannya, akan berakhir sampai tanggal 31 Mei 2026” sebut Hendri
Ditambahkannya, 18 Wali Nagari saat ini dijabat oleh PJ Wali Nagari. Direncanakan pada Tahun 2025 akan diselenggarakan Pemilihan Wali Nagari Serentak, pada 18 Nagari tersebut.
Terkait masa jabatan Bamus Nagari di Padang Pariaman, Sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024, perihal penegasan perubahan Pasal Peralihan Kepala Desa dan Bamus, dalam UU Nomor 3/2024.
Sehingga secara keseluruhan kita sudah memenuhi ketentuan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, tutupnya. (Jeff)
Discussion about this post