Batam (leadernusantara.com) – Lagi-lagi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 24.574 (dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat) dan Ekstasi sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir dari 8 (delapan) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pada hari Rabu (31/05/2017).
Kepala BNNP Kepri,Kombes Pol.Nixon Manurung dalam mengatakan “Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dari 8 kasus yang ditangani BNNP Kepri, adapun kronologi penangkapan jaringan pengedar narkotika tersebut diantaranya ;
Pertama,Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, sekira pukul 02.00 Wib di pinggir jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Y (22 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 66 (enam puluh enam) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) gram dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua,Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017, sekira pukul 13.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama MS (30 Thn) WN Singapura karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 361 (tiga ratus enam puluh satu) gram dan jenis Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 252 (dua ratus lima puluh dua) gram dan sebanyak 109 (seratus sembilan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Untuk barang bukti Ekstasi dari 4 butir yang disita semuanya dipakai untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga,Pada hari Senin tanggal 10 April 2017, sekira pukul 07.00 Wib di Wilayah Perairain Pulau Putri Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki atas nama M (39 Thn) WNI, E (33 Thn) WNI dan MJ (31 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2000 (dua ribu) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) gram dan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat,Pada hari Selasa tanggal 11 April 2017, sekira pukul 00.30 Wib di Kamar 241 Standard Hotel, Komplek Kwarta Karsa Blok N No.1-10 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama S (41 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 200 (dua ratus) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima,Pada hari Selasa tanggal 18 April 2017, sekira pukul 11.30 Wib Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri menerima pelimpahan dari petugas Bea & Cukai Kota Batam 1 (satu) orang laki-laki atas nama MF (29 Thn) WN MALAYSIA karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 107 (seratus tujuh) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 100 (seratus) gram dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keenam,Pada hari Jum’at tanggal 21 April 2017, sekira pukul 01.30 Wib di Samping Pos Polisi Baloi Persero Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki atas nama Z (48 Thn) WNI dan L (36 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 247 (dua ratus empat puluh tujuh) gram dan Ekstasi sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) butir.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) gram dan sebanyak 21 (dua puluh satu) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Untuk barang bukti Narkotika golongan I jenis Ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) butir dan sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketujuh,Pada hari Minggu tanggal 30 April 2017, sekira pukul 21.30 Wib di Simpang Lampu Merah Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki atas nama H (34 Thn) WNI, W (27 Thn) dan A (37 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 406 (empat ratus enam) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) gram dan sebanyak 7 (tujuh) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan yang terakhir Kedelapan,Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 02.00 Wib di Lorong samping Hotel Tg. Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki atas nama S (53 Thn) WNI, AH (32 Thn) dan JS (24 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 21.476 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 21.376 (dua puluh satu tiga ratus tujuh puluh enam) gram dan sebanyak 100 (seratus) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sumber Pres Rellease (Ifanko)
Discussion about this post