• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 12 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bersetubuh Dengan Anak di Bawah Umur Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Natuna

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
15/10/2021 4:40 PM
in Natuna
0
Bersetubuh Dengan Anak di Bawah Umur Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Natuna
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Akibat tidak dapat menahan nafsu sehingga melakukan persetubuhan dengan Bunga, anak di bawah umur seorang  remaja ditangkap Satreskrim Polres Natuna.

” Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI,tanggal 12 Oktober 2021 pasangan ini sebelum ditangani pihak Polres Natuna, terlebih dahulu diamankan oleh Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.”Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pres di Mapolres, Juma’at, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Setelah dilakukan penyidikan warga Kecamatan Bunguran Utara itu mengakui sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya orang suami istri, sebanyak 3 kali bersama Bunga, nama samaran yang masih di bawah umur tersebut.

Kronologi kejadian dikatakan
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, didampingi Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS, setelah bertemu kemudian tersangka mengajak korban berkeliling kota Ranai.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Puas berkeliling tersangka WS, mengajak Bunga, kebebatuan di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dan disanalah tersangka melakukan aksi tidak terpujinya itu kepada Bunga.” Terang Kapolres.

Pada Selasa, 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau, oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan atas perkara ini diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

“Akibat perbiatannya tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”,Ujar Kapolres.

Terkait kasus ini Kapolres AKBP Ike Krisnadian, juga menghimbau kepada para orang tua dan anak-anak remaja di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, agar tidak gampang terperdaya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut. begitu juga orang tua jagalah anak kita agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.** (Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2947548
Hari ini : 2072
Total Kunjungan : 2947548
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.