Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Menyikapi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak, calon Pemimpin Negara dan wakil rakyat 17 april 2019 telah usai kita lalui.
kendatipun masih ada juga di beberapa wilayah yang masih melaksanakan pemilihan umum susulan dan pemungutan suara ulang namun, dapat kita lihat bersama sama proses tersebut berjalan aman dan damai.
Namun tidak henti hentinya kita menyadari bahwa Pemilihan Umum serentak ini baru satu hari berlalu telah di asumsikan atau telah di diketahui hasil dan siapa pemenangnya.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada menatapkan secara resmi terkait Perolehan Penetapan Pemenangan Pemilu 2019.
Hal ini dapat kita lihat diberbagai televisi nasional yang memberitakan hasil polling suara yang didasarkan data dari lembaga lembaga survey.
Sementara itu ada beberapa bagian dari masyarakat yang menghimbau dan mengajak baik secara konvesional maupun secara menggunakan media sosial dalam “Gerakan matikan TV bersama sama, semua TV local sedang berupaya menggiring opini sesat hasil Quick Count dari lembaga survey Pro Rezim”
Berdasarkan fenomena tersebut penulis mencoba menganalisis gejala- gejala yang sedang berkembang didalam masyarakat dengan kajian ilmu politik dan ilmu hukum.
Pertama, Perlu memahami apa yang dimaksud dengan ilmu politik, J. Barents, dalam ilmu Politika, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.
Artinya pemilihan umum serentak 17 april 2019 tidak terlepas dari kajian ilmu Politik, begitu juga dengan Miriam Budiharjo dalam Dasar Dasar Ilmu Politik 1988 secara gamblang menyatakan bahwa konsep konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial,
Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan lembaga lembaga Negara, Perubahan sosial, Pembangunan Politik (Political Devolopment), modernisasi dan sebagainya.
Kedua, informasi yang diberitakan oleh media televisi terkait publikasi hitung cepat berdasarkan data dari polling berbagai lembaga survey yang menggunakan cara dan metode keilmuan mereka telah jelas diatur didalam Bab XVII tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 449 ayat 4 “Pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, Metodelogi yang digunakan dan hasil perhitungan cepat yang dilakukannya, bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu”,
Artinya telah jelas bahwa perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survey merupakan bentuk dari partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 yang sifatnya tidak resmi dan boleh diterima atau boleh juga tidak di terima.
Ketiga, gerakan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak cepat mempercayai lembaga survey yang merupakan bagian bentuk dari partispasi masyarakat, juga terkait pemilu 2019, oleh karena sejatinya, peran masyarakat dalam menyikapi hasil pemilu 2019 bukan hanya bergantung pada hasil yang dikeluarkan oleh lembaga survey dan golongan golongan tertentu, tetapi masyarakat harap menunggu ketetepan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masyarakat tidak melakukan hal hal yang diluar dari koridor hukum yang bisa menimbulkan perpecahan diantara masyarakat dan menjadikan suasana yang tidak kondusif.
Oleh karenanya masyarakat harus pro aktif dan menunggu hasil dari KPU, karena KPU merupakan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang diberikan kewenangan terkait pengumaman hasil perolehan suara secara sah dimata hukum.
Penulis: Suherman, mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Umrah
Discussion about this post